kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Menjelang Hari Jadi Ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara tahun 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas memberikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi ojek online maupun konvensional.
Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng mengatakan, pelayanan SIM gratis kepada pengemudi ojek ini, baik perpanjangan maupun pembuatan baru, merupakan wujud kepedulian Polri dalam hal ini Polres Kapuas terhadap pengemudi ojek online maupun konvensional yang belum memiliki SIM.
“Untuk pelayanan SIM Gratis kepada 7 tukang ojek ini biaya PNBP dibayarkan oleh Bank BRI selaku mitra Polri dan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono yang menyerahkan secara langsung SIM yang telah dicetak kepada pengemudi Ojek tersebut,” jelas Sugeng, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga : Â Rekayasa Lalu Lintas pada UCI MTB Eliminator World Cup 2022
Sugeng juga berpesan kepada para pengemudi ojek untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan baik pada saat berkendara sendiri maupun membawa penumpang.
“Saya ingatkan pengemudi ojek online(Ojol),utamakan berkeselamatan di jalan raya baik pada saat sendiri atau lagi bersama pelanggan,” tutupnya. [JIMMY]
Discussion about this post