Kalteng Today – Palangka Raya, – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kota Palangka Raya dalam mengakhiri pandemi yang saat ini masih saja berlangsung seperti dengan melakukan sosialisasi pendisiplinan Protokol Kesehatan sekaligus pembagian masker gratis di Kawasan Pasar Besar Palangka Raya, Sabtu (22/8/2020) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakann oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah bersama tim gabungan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Palangka Raya.
Pada kesempatan tersebut, Hj. Umi Mastikah berkomunikasi langsung  kepada masyarajat agar saling mengingatkan satu dengan yang lain tentang pentingnya penggunaan masker sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Sebab kedepannya nanti warga yang kedapatan tidak pakai masker akan dikenanakan penegakan hukum berupa sanksi denda dan sanksi kerja sosial sebagaimana Pergub Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Kendati demikian, Wakil Walikota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah mengatakan sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat sudah cukup baik dalam penggunaan masker.
“Setiap berada dikerumunan masyarakat wajib memakai masker, sebagai cara membentengi diri dari terpapar covid 19” ujarnya.
Lebih lanjut juga dikatakan, bahwa kegiatan pembagian masker ini dilakukan untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker sebagai bentuk mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan di lokasi keramaian.
“Kita tau sekarang ini sudah sangat mudah mencari masker, dimana-mana sudah banyak yang menjual, namun kesadaran masyarakat yang harus ditingkatkan” imbuhnya.
Baca Juga:Â Polda Kalteng Gelar Lomba Menyumpit
Selain dari kesadaran masyarakat itu sendiri, Hj.Umi Mastikah juga menjelaskan pentingnya pengawasan terhadap kesdisiplinan msyarakat di masa pendemi saat ini.
“Pada dasarnya masyarakt kita ini harus rajin-rajin diingatkan, saya berharap tim satgas tidak bosan memberikan edukasi kepada masyarakat” tandasnya. [Red]














Discussion about this post