Kalteng Today – Palangka Raya, – Untuk menekan angka sebaran Covid 19 di Wilayah Kota Palangka Raya, Satgas Operasi Yustisi Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), yang terdiri dari personel Ditlantas, Ditbinmas, Satbromob dan Ditsamapta kembali menjaring sekaligus menertibkan 7 pelanggar saat menggelar operasi di Kawasan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya pada Minggu (18/10/2020) pagi.
Dari 7 pelanggar yang terjaring dalam Operasi Yustisi di kawasan Pahandut Seberang , terdiri 5 orang laki-laki dan 2 orang perempuan disebabkan tidak mengunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo melalui Kasubdit Bhabinkamtibmas Ditbinmas Polda Kalteng AKBP Rian Tohari yang juga sebagai Ketua Tim 2 mengatakan, penertiban protokol kesehatan ini akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Selama pandemi Covid 19 ini berlangsung, kami dari Satgas Yustisi Polda Kalteng akan terus memberikan peringatan, sosialisasi dan penindakkan kepada siapa pun yang tidak menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas” kata AKBP Rian Tohari.
Dirinya juga menambahkan, dalam Operasi Yustisi kali ini menyasar ke tempat-tempat yang sering terjadi berkumpulnya masyarakat seperti pertokoan, rumah makan dan tempat wisata kuliner.
Baca Juga: Cegah Laju Penyebaran Covid-19, Polres Barsel Lakukan Penyemprotan Disinfektan
“Ada 7 orang yang terjaring dalam giat Operasi Yustisi di Pahandut Seberang, langsung kita berikan sanksi disiplin untuk memberikan efek jera, pemberian masker dan berikan himbauan sekaligus peringatan agar jangan sampai abai akan protokol kesehatan dalam beraktivitas” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post