Kalteng Today – Puruk Cahu, – Satuan tugas (Satgas) Operasi Yustisi Covid-19 sejak hari ini (Senin,14/9) mulai melaksanakan tugas berupa memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum terutama pada aktivitas pasar.
Satgas operasi yustisi ini ditandai dengan pelepasan yang dilakukan oleh Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeswhara Hadi Kuncoro usai apel gabungan yang digelar di depan Bundaran Emas Puruk Cahu Senin (14/9).
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa operasi yustisi penertiban protokol kesehatan ini secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.
“Tujuannya agar semua elemen dapat mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19,” kata Kapolres dihadapan Satgasops yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan Ormas.
Atas dasar instruksi presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegahan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sehingga terbitnya Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan di Mura.
Ia meminta dalam operasi yustisi, para petugas yang ditunjuk dapat mengedepankan sikap humanis dan mengeluarkan kata-kata yang tidak menyinggung masyarakat.
“Kita tidak bosan-bosannya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan, selalu menggunakan masker seperti seruan Murung Raya bermasker,” papar Kapolres.
Baca Juga : Banjir Terjang Empat Kabupaten di Kalteng
Sementara ditempat yang sama, sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon menyampaikan bahwa dalam Peraturan Bupati (Perbup) pasal 4 masyarakat diwajibkan menggunakan alat perlindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan, pembatasan fisik (physcal distancing) dan menjaga jarak.
Selain itu, lanjut Sekda dalam pasal 7 terdapat sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa kerja sosial seperti menyapu jalan raya, dan didenda paling banyak Rp 250 ribu. [Red]














Discussion about this post