Kalteng Today – Palangka Raya, – Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya terus berupaya melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 melalui kegiatan penertiban dan membatasi aktifitas masyarakat yang melakukan kerumunan saat malam hari di sejumlah tempat hiburan dan cafe di Kota Palangka Raya.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani usai melaksanakan kegiatan pada Sabtu, (8/5) malam.
“Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 136 saat bulan Ramadhan, untuk melakukan patroli dan pemantauan kepada sejumlah tempat hiburan, cafe dan tempat berkumpulnya masyarakat di masa pandemi Covid-19” ujarnya.
Selain itu juga dijelaskan, setiap tempat usaha hiburan dan cafe di atas pukul 22.00 WIB akan dilakukan penertiban dan pembubaran kerumunan.
“Untuk malam ini ada 10 buah cafe yang kita tertibkan, namun salah satunya ada yang nampak sudah tutup tetapi didalamnya masih banyak pengunjungnya dan juga langsung kami bubarkan dan kami berikan peringatan keras sebab cafe ini sebelumnya juga pernah dikenakan sanksi” jelas Emi.
Baca Juga :Â Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Amankan Kayu Ilegal di Perbatasan Malaysia
Emi juga mengatakan, dengan dilaksanakannya penertiban ini adalah sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 varian baru B.1.617 SARS Cov-2 yang masuk ke wilayah Kota Palangka Raya.
“Menyikapi informasi telah masuknya Virus Corona varian baru di Kota Palangka Raya, Kami harus melaksanakan penertiban dengan tegas agar penyebaran virus ini tidak semakin meluas dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post