Kalteng Today – Palangka Raya, – Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penindakan dan pendisiplinan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Selasa (02/12/2020) malam.
Dari 33 orang melanggar Prokes, 11 orang dikenakan sanksi denda administratif bayar ditempat dan 22 orang dikenakan sanksi dengan melakukan kerja sosial.
Perwira Pengendali (Padal) Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas menindak puluhan pelanggar Prokes yang tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi
“Kegiatan yang berlangsung di bilangan Jalan Yos Sudarso depan Pujasera TVRI Kalimantan Tengah tersebut berlangsung mulai Pukul 19.00 WIB sampai dengan Pukul 22.00 WIB,”jelasnya.
Baca Juga : 6 Pelanggar Prokes Palangka Raya Disanksi Bikin Video Testimoni Pakai Masker
Terpisah, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, S.H., menjelaskan kegiatan tersebut merupakan Implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional di Kota Palangka Raya. [KARANA WIJAYA WARDANA]
Discussion about this post