Kalteng Today – Palangka Raya, – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan (prokes) Kota Palangka Raya masih menemukan adanya pelanggar prokes dan meminta warga untuk mematuhinya.
Hal ini dikatakan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, selaku Koordinator Lapangan saat menggelar Operasi Yustisi penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes), Senin (02/11/2020) siang.
Menurut Hemat, kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan kembali.
“Dari pelaksanaan kegiatan tersebut kita menertibkan sebanyak 15 orang pelanggar Prokes , dengan rincian 4 orang membayar denda ditempat, sanksi kerja sosial sebanyak 9 orang dan 2 orang mendapat teguran tertulis.”tutur Kompol Hemat Siburian dalam rilis Humas Polresta Palangka Raya, Senin malam (02/11).

Baca Juga : Satgas Palangka Raya Harus Evaluasi Pelaksanaan PSBB
Dijelaskan dia, meski jumlahnya telah jauh berkurang dibandingkan awal dimulainya operasi yustisi, namun masih ditemukannya masyarakat yang enggan menggunakan masker menunjukkan masih kurangnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Prokes.
“Selain melakukan penindakan dengan operasi Yustisi, kita akan terus menggiatkan sosialisasi dan imbauan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentinganya menerapkan Prokes guna mencegah penularan virus corona,” jelasnya.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Achmad Yani depan Makodim Kota Palangka Raya tersebut diikuti oleh puluhan personel gabungan TNI-Polri, Instansi terkait dan relawan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. [KARANA WIJAYA WARDANA]














Discussion about this post