Kalteng Today – Palangka Raya, – Peningkatan upaya mitigasi Covid-19 dan pengetatan PPKM darurat terus dilakukan Satgas Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng di wilayahnya.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggelar patroli malam hari guna menertibkan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya, Senin (12/7/2021) yang dimulai pukul 19.00 WIB.
“Patroli dilakukan oleh empat regu gabungan dari tiap instansi yang terlibat dan satu regu Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, dengan sasaran tempat usaha kuliner, kafe, lapak jalanan, perbelanjaan dan hiburan malam,” ungkap Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna, S.I.K., S.H., M.H. yang hadir dalam patroli tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur dan Walikota tersebut, tempat-tempat usaha maupun hiburan umum di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diwajibkan untuk berhenti beroperasional pada pukul 20.00 WIB, yang akan dilakukan penertiban apabila melanggarnya.
Baca Juga : PPKM Ketat di Kalteng : Palangka Raya, Sukamara dan Lamandau
“Patroli dilakukan pada kawasan Jalan Kinibalu, Sundoro, Lawu, Yos Sudarso, Sultan Hasanudin, Pattimura, Cut Nyak Dien, Sisingamangaraja, G. Obos, RTA Milono, Adonis Samad, hingga Seth Adji,” terang Wakapolresta.
Dari hasil patroli tersebut, petugas pun menertibkan 19 pelanggar pada tempat usaha warung Makan, angkringan dan Cafe, yang dikenakan teguran lisan pada 8 lokasi dan 11 teguran tertulis, yang berakhir sekitar pukul 00.00 WIB. [Red]
Discussion about this post