Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng setelah berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), kembali mengeluarkan imbauan waspada curanmor.
Hal ini dilaksanakan oleh Satbinmas saat menyampaikan imbauan waspada terhadap Tindak Pidana Curanmor di kawasan pasar dan pemukiman di sekitar Jalan Rajawali hingga Badak, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (21/3) pagi.
Baca Juga : Polda Kalteng Bersama Jajaran Polresta Palangka Raya Ungkap 22 Kasus Curanmor
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kanit Binkamsa, Ipda Narmanto dan para personel Satbinmas mulai pukul 09.00 WIB dengan menggunakan sarana publik address beserta brosur yang dibagikan kepada masyarakat setempat.
“kita akan menyampaikan imbauan dari Bapak Kapolresta Palangka Raya dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Curanmor,” kata Ipda Narmanto.
Beberapa tips pun disampaikan oleh Satbinmas Polresta Palangka Raya agar terhindar dari risiko menjadi korban Tindak Pidana Curanmor, salah satunya yakni dengan tidak memarkirkan kendaraan bermotor pada sembarang tempat, seperti contohnya mudah dipantau.
Baca Juga : Polisi Gulung Dua Pemuda Pelaku Curanmor
“Upaya untuk memarkir kendaraan bermotor pada tempat yang resmi atau mudah terlihat dan lebih baik lagi apabila terpantau CCTV, kemudian pastikan juga kendaraan anda sudah terkunci dengan aman saat diparkir,” tuturnya.
Selain itu, ia menambahkan, untuk pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakan kunci tambahan atau ganda maupun pengaman lainnya seperti alarm anti maling.
“Apabila suatu saat menjadi korban tindak pidana curanmor segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post