kaltengtoday.com, Kasongan – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Marikit dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Marikit kembali memberlakukan operasi yustisi.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Marikit Ipda Yubambang Kusnady membenarkan bahwa pihaknya memang intensif melaksanaka operasi yustisi di wilayah Kecamatan Marikit.
” Pendisiplinan masyarakat ini kami lakukan sebagai bentuk pelayanan dan mendukung program dari pemerintah pusat dalam hal penanganan Covid-19,” Ungkapnya, Jumat (11/2/2022).
Diakuinya, operasi yustisi ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyebaran atau timbulnya klaster baru Covid-19 serta untuk mendisiplinkan masyarakat karena peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah guna mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga :Â Polres Katingan Razia Pasar Kereng Pangi
” Dengan sasaran masyarakat yang beraktivitas di Ferry Penyeberangan Desa Tumbang Pahanei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan,” Jelasnya
Dengan adanya pendisiplinan prokes ini, pihaknya mengharapkan agar masyarakat dapat memahami tentang bahaya dari Covid-19. Sehingga, kedepannya dapat mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan oleh pemerintah sehingga wilayah hukum terbebas dari Covid-19.
Baca Juga :Â Pengawasan dan Razia Sipropam Diruang Tahanan Mako Polres Katingan
“Dalam penindakan tersebut kami juga mengingatkan 25 orang yang tidak memiliki masker. Personil akan terus melaksanakan dan akan menyambangi desa-desa yang ada di Kecamatan Marikit guna pendisiplinan protokol kesehatan dan apabila terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan teguran dan apabila mengulangi kembali maka akan diberikan hukuman berupa tindakan fisik dan sanksi sosial,” Tutupnya. [Red]
Discussion about this post