Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, melalui Kecamatan Pahandut, melakukan penertiban para Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di kawasan Pasar Besar, yang berdagang tidak pada tempatnya, Jum’at (23/9/2022).
Baca juga : Diskominfo Palangka Raya Diminta Tingkatkan Publikasi Positif
Penataan ulang yang dilakukan oleh tim gabungan dari Kecamatan Pahandut, Satpol PP Palangka Raya dan pihak kepolisian, ini menyasar di Jalan Halmahera, Jalan Jawa dan Jalan Bangka.
Camat Pahandut, Berlianto mengatakan, pasar merupakan tempat transaksi jual beli bertemunya antara pembeli dan penjual sehingga tercipta interaksi penawaran dan permintaan. Oleh sebab itu harus ditata dengan baik, sehingga terlihat bersih dan indah.
Bahkan dirinya menegaskan, jika yang dilakukan pihaknya ini merupakan penataan ulang, bukan penggusuran. Hal ini sebagaimana petunjuk yang telah diberikan oleh Wali Kota Palangka Raya.
“Ini sesuai dengan perintah Pak Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Hal ini supaya terlihat bagus sehingga apa yang menjadi keinginan dari kita semua seluruh masyarakat terwujud,” katanya usai kegiatan.
Baca juga : Diskominfo Palangka Raya Diminta Tingkatkan Publikasi Positif
Dijelaskannya, penataan ulang kawasan Pasar Besar ini juga sebagai wujud upaya pihaknya untuk dapat meraih piala Adipura.
Pasalnya, piala Adipura merupakan harapan serta cita-cita bersama yang harus dicapai setelah sekian lama Kota Palangka Raya, tidak meraih Adipura.
“Semua ini kami lakukan untuk capaian Adipura 2022, sebelumnya Kota Palangka Raya pernah meraihnya pada tahun 1997 silam,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post