Pertanggungjawaban Pengurus Korporasi
Selain korporasi sebagai badan hukum, pengurus perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi. Direksi, komisaris, pemegang saham pengendali, atau pihak yang memberi perintah dapat dipidana apabila terbukti mengetahui dan mengendalikan kegiatan pertambangan ilegal.
Dalam hukum pidana korporasi dikenal prinsip “directing mind” yaitu kehendak korporasi diidentikkan dengan kehendak pengurus yang mengendalikan perusahaan. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum dapat menjerat korporasi sekaligus pengurusnya.
Baca Juga : Tindak Pidana Korporasi: Antara Keuntungan dan Tanggung Jawab Hukum
Menurut pendapat hukum penulis, korporasi yang melakukan pertambangan mineral tanpa izin di wilayah hukum Kota Palangka Raya telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara apabila terbukti melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin yang sah.
Korporasi sebagai subjek hukum pidana tidak dapat berlindung di balik status badan hukum untuk menghindari pertanggungjawaban. Dalam konteks ini, negara harus menerapkan pendekatan penegakan hukum yang komprehensif melalui:
- Penindakan pidana terhadap korporasi dan pengurusnya;
- Penyitaan alat berat dan hasil tambang;
- Pemulihan kerusakan lingkungan;
- Pengawasan perizinan secara ketat;
- Koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan kementerian terkait.
Penegakan hukum yang lemah akan menimbulkan efek domino berupa meningkatnya praktik pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan yang semakin luas. Sebaliknya, penerapan sanksi yang tegas dapat memberikan efek jera bagi korporasi lain.
Dalam perspektif keadilan, penerapan sanksi terhadap korporasi bukan hanya bertujuan menghukum, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta menjamin pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. (*)
*Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya














Discussion about this post