Untuk menentukan adanya tindak pidana pertambangan tanpa izin oleh korporasi, harus dipenuhi beberapa unsur hukum, yaitu:
- Adanya Kegiatan Penambangan
Kegiatan penambangan mencakup penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral atau batubara.
- Tidak Memiliki Izin yang Sah
Korporasi tidak memiliki izin yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, banyak perusahaan menggunakan modus operandi seperti menggunakan izin milik pihak lain, melakukan penambangan di luar wilayah izin, atau sama sekali tidak memiliki izin.
- Dilakukan oleh Korporasi
Tindak pidana dilakukan atas nama badan usaha, baik perseroan terbatas, koperasi, firma, maupun bentuk usaha lainnya.
- Adanya Kesalahan atau Kelalaian
Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kelalaian dalam memastikan legalitas kegiatan usaha pertambangan.
Bentuk Sanksi Hukum terhadap Korporasi
- Sanksi Pidana
Korporasi yang melakukan pertambangan mineral tanpa izin dapat dikenai pidana berupa Pidana denda Perampasan keuntungan hasil tindak pidana, perampasan alat berat dan sarana pertambangan, pembayaran ganti kerugian, pemulihan lingkungan hidup, penutupan seluruh atau sebagian kegiatan usaha, pencabutan izin usaha dan pembubaran korporasi.
- Sanksi Administratif
Selain pidana, korporasi juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin usaha.
- Sanksi Perdata
Korporasi juga dapat dimintai tanggung jawab perdata apabila kegiatan pertambangan tanpa izin menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau kerusakan lingkungan hidup. Gugatan perdata dapat diajukan oleh pemerintah, masyarakat, maupun organisasi lingkungan hidup.
Tanggung jawab perdata dapat berupa ganti rugi materiil, biaya pemulihan lingkungan, restorasi lahan bekas tambang, dan kompensasi terhadap masyarakat terdampak.














Discussion about this post