Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya

by Redaksi
12/05/2026
A A
Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya

Infografis

Untuk menentukan adanya tindak pidana pertambangan tanpa izin oleh korporasi, harus dipenuhi beberapa unsur hukum, yaitu:

  1. Adanya Kegiatan Penambangan

Kegiatan penambangan mencakup penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral atau batubara.

  1. Tidak Memiliki Izin yang Sah

Korporasi tidak memiliki izin yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, banyak perusahaan menggunakan modus operandi seperti menggunakan izin milik pihak lain, melakukan penambangan di luar wilayah izin, atau sama sekali tidak memiliki izin.

  1. Dilakukan oleh Korporasi

Tindak pidana dilakukan atas nama badan usaha, baik perseroan terbatas, koperasi, firma, maupun bentuk usaha lainnya.

  1. Adanya Kesalahan atau Kelalaian

Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kelalaian dalam memastikan legalitas kegiatan usaha pertambangan.

Bentuk Sanksi Hukum terhadap Korporasi

  1. Sanksi Pidana

Korporasi yang melakukan pertambangan mineral tanpa izin dapat dikenai pidana berupa Pidana denda Perampasan keuntungan hasil tindak pidana, perampasan alat berat dan sarana pertambangan, pembayaran ganti kerugian, pemulihan lingkungan hidup, penutupan seluruh atau sebagian kegiatan usaha, pencabutan izin usaha dan pembubaran korporasi.

  1. Sanksi Administratif

Selain pidana, korporasi juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin usaha.

  1. Sanksi Perdata

Korporasi juga dapat dimintai tanggung jawab perdata apabila kegiatan pertambangan tanpa izin menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau kerusakan lingkungan hidup. Gugatan perdata dapat diajukan oleh pemerintah, masyarakat, maupun organisasi lingkungan hidup.

Tanggung jawab perdata dapat berupa ganti rugi materiil, biaya pemulihan lingkungan, restorasi lahan bekas tambang, dan kompensasi terhadap masyarakat terdampak.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: BatubaraHukumKorporasiOpiniPertambangan Mineral

Baca Juga

Krisis Kepercayaan Tak Boleh Menjadi Alasan Meninggalkan Prinsip Negara Hukum

Krisis Kepercayaan Tak Boleh Menjadi Alasan Meninggalkan Prinsip Negara Hukum

25/06/2026

...

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace

14/05/2026

...

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi

13/05/2026

...

Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya

Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya

13/05/2026

...

Menguatnya Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Baru: Solusi Penegakan Hukum atau Sekadar Simbol Reformasi?

Menguatnya Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Baru

12/05/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Denda Rp184 Miliar Diakui SPMN, Warga Pundu Hadapi Laporan Pidana atas Panen Sawit
Berita

Denda Rp184 Miliar Diakui SPMN, Warga Pundu Hadapi Laporan Pidana atas Panen Sawit

25/10/2026
TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita

TMG Leger Toegal Kunum Dukung Kongres Adat Dayak, Dorong Penguatan Hukum Adat dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

23/10/2026
Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan
Berita

Mediasi Sengketa 172,46 Hektare di Sebabi Memanas, Kehadiran Direksi PT BSK Dipersoalkan

22/10/2026
Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut
Berita

Prinsipal PT BAP Absen dalam Mediasi, Gugatan Rp120,99 Miliar Berlanjut

21/10/2026
Menuntut Penyelesaian Lahan, Warga Sebabi Berhadapan dengan Proses Hukum
Berita

Menuntut Penyelesaian Lahan, Warga Sebabi Berhadapan dengan Proses Hukum

20/10/2026
Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur
Berita

Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur

16/10/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.