Oleh : Taufan Afandi S.H
Kegiatan pertambangan mineral merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Namun demikian, kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Dalam praktiknya, pertambangan tanpa izin tidak hanya dilakukan oleh perseorangan, tetapi juga melibatkan korporasi sebagai pelaku usaha yang memiliki modal, alat berat, dan jaringan distribusi hasil tambang.
Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara di Indonesia diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi juga berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain yang relevan.
Dalam perkembangan hukum pidana modern, korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dalam kegiatan usahanya. Pertanggungjawaban pidana korporasi didasarkan pada konsep bahwa korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan serta memiliki struktur organisasi yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum.
Baca Juga : Korporasi di Hadapan Hukum: Menegakkan Keadilan di Era Kejahatan Modern
Dalam konteks pertambangan mineral tanpa izin, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Istilah “setiap orang” dalam hukum pidana pertambangan tidak hanya mencakup orang perseorangan, tetapi juga badan usaha atau korporasi. Hal ini dipertegas dalam ketentuan mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam undang-undang pertambangan serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.
Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila:
- Tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi;
- Korporasi memperoleh manfaat dari tindak pidana;
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
- Korporasi tidak melakukan langkah pencegahan terhadap tindak pidana.
Dengan demikian, apabila suatu perusahaan melakukan kegiatan pertambangan mineral di wilayah Kota Palangka Raya tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau bentuk perizinan lain yang sah, maka korporasi tersebut dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.














Discussion about this post