Kalteng Today – Sampit, – Mantan Kadis DLH Kotim Drs Sanggul Lumban Gaol mengucap syukur kepada Allah SWT, bahwa perjuangannya membuahkan hasil yakni gugatannya diterima oleh PTUN. Dalam Amar putusan tersebut, Sanggul sebagai penggugat berhasil memenangkan putusan di PTUN melawan Bupati Kotawaringin Timur.
“Saya sebenarnya melakukan gugatan ini bukan untuk pribadi. Yang pasti, selama menurut kita benar dan tidak menyalahi aturan jangan sampai kita hanya diam saja. Dan ini merupakan sejarah bagi saya, bahwa menang di PTUN bukan akhir segalanya,”jelas Sanggul Lumban Gaol kepada Kaltengtoday, Kamis (6/5)
Kata dia, tujuannya bukan untuk diri sendiri. Ini dirinya lakukan untuk kepentingan seluruh ASN. Ini juga sebagai warning, jangan semena-mena kepada ASN. “Janganlah menghukum pegawai dengan emosional tanpa aturan,”tegasnya.
Tidak mudah mencapai eselon dua, sampai berdarah-darah. Pengorbanannya luar biasa, dan dirinya dilatih dan diterpa dengan disiplin.
Kepala SOPD juga merasakan sama perjuangan mencapai eselon dua tersebut “Saya sangat setuju dengan disiplin, tapi harus sesuai aturan pegawai. Apalagi putusan bupati yang tidak prosedural tersebut,”ucapnya.
Ini juga sebagai warning bagi pimpinan, jangan sampai dengan bawahan semaunya menghukum. Apalagi menghukum apalagi sampai menonjobkan tanpa dalil dan aturan yang jelas. “Saya harap ini pembelajaran bagi ASN, jika pimpinan tidak taat dan patuh dengan aturan jangan hanya diam saja. Saya tau ASN di Kotim ini orang yang berpendidikan semua,”pintanya.
Berkaitan dengan tuntutan kepada Bupati Kotim, dirinya menanggapi santai. “Buat apa kita menuntut ganti rugi, lagi pula keadaan daerah kita saat ini sedang susah. Tunjangan pegawai saja belum dibayar. Saya tidak akan menuntut apa-apa setelah putusan ini,”paparnya.
Kemudian, bagaimana jika bupati banding. Kata Sanggul, akan saya layani banding tersebut. Apalagi itu sudah jelas dalam amar putusan, mengabulkan gugatan penggugat. Selanjutnya kata Sanggul, masalah menuntut untuk mengembalikan jabatan itu urusan bupati. Karena jika berdasarkan aturan yang memang harus dikembalikan. Tegasnya.
Lebih lanjut lagi, kita harus memperjuangkan hak, yakin kita itu benar maka harus diperjuangkan.
Suatu pembelajaran untuk ASN agar menuntut jika seorang pimpinan melanggar aturan dan tidak prosedural. “Jika sudah salinan putusan saya terima, kemungkinan saya akan bertemu dengan Bupati Kotim untuk menghadap ke kantornya nanti,”tandasnya.
Baca Juga :Â Ini Komentar Kadis DLH Kotim setelah Dinonjobkan Bupati
Hal ini berdasarkan informasi putusan : 3/G/2021/PTUN. PLK Tanggal Putusan Pada Rabu, 5 Mei 2021. Dalam amar putusannya, mengadili dalam ekspesinya menyatakan eksepsi Tergugat (Bupati Kotim) tidak diterima. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
Menyatakan Batal keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan saudara Drs Sanggul L Gaol, NIP 1965040419885031010 tanggal 3 November 2021.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan saudara Drs Sanggul L Gaol, NIP 1965040419885031010 tanggal 3 November 2021. Selanjutnya menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 418.000. [Red]














Discussion about this post