Kalteng Today – Palangka Raya, – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugiyarto meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, agar dapat memperpanjang kebijakan pemutihan pada Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Kalteng. Hal ini menanggapi adanya wacana Pemerintah Pusat dalam rangka pemutihan pajak kendaraan bermotor di masa Pandemi Covid-19, terkhusus di 14 Provinsi se-Indonesia.
“Karena masyarakat khususnya yang terdampak Covid-19, akan sangat terbantu dengan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut,” kata Sugiyarto, kepada wartawan melalui WhatsApp, Senin (16/11).
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, pengaruh pemutihan pajak sangat baik terhadap meningkatnya masyarakat terkait pembayaran pajak. Sebab, yang menjadi alasan masyarakat tidak membayar pajak, yakni masyarakat enggan membayar denda.
Lebih lanjut, Hal tersebut dapat di lihat melalui angka perolehan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Sebagai contoh, Samsat Lamandau pada bulan April hingga Mei, pemasukan melalui pajak kendaraan bermotor bulanan hanya pada kisaran Rp600 juta. Namun Setelah ada pemutihan bulan Juni hingga Oktober, pendapatan tersebut meningkat di angka Rp 900 juta hingga Rp1,4 miliar,” ucapnya.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan tentang perlu adanya kebijakan perpanjangan pemutihan pajak, yang telah berakhir pada 1 Oktober lalu, dalam rangka mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sumber pajak, sampai 31 Desember 2020 mendatang. [Red]














Discussion about this post