Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Agar dapat lebih menyamakan persepsi antar anggota Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kalteng mengelar rapat internal membahas 3 (Tigas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ke Tiga (3) Raperda tersebut terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan daerah (Perusda) dari PT menjadi Perseroda yakni Bank Kalteng, Jamkrida, dan Banama Tingang Makmur.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering yang sekaligus sebagai pimpinan rapat dan dihadiri 5 anggota lainnya yaitu Wisman, Sugiyarto, Sudarsono, Kuwu Senilawati, dan Tomy Irawan.
Baca Juga : Edy Pratowo Sambut Baik 4 Raperda Inisiatif DPRD Kalteng
Dalam penyampaiannya, Yohannes Freddy Ering menyampaikan rapat internal ini merupakan agenda yang telah disepakati sebelumnya guna menyamakan persepsi antar anggota pansus.
“Ini penting, sehingga nantinya ketika menggelar rapat bersama dengan pihak terkait yakni Bank Kalteng, Jamkrida, dan Banama Tingang Makmur bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” tuturnya, Selasa (5/3).
Ia menjelaskan, pembahasan 3 Raperda ini sebagai tindak lanjut penyelesaian, sebab pada tahun 2023 pembahasan belum sempat selesai dan disisa periode 2024 ini diupayakan akan dirampungkan.
Baca Juga : DPRD Kalteng Bahas Empat Raperda di Rapat Paripurna ke – 5
“Kita tentu akan mengupayakan disisa periode ini untuk menyelesaikan pembahasan 3 Raperda tersebut, begitu juga dengan raperda lainnya termasuk RTRWP Kalteng 2023-2043,” terangnya.
Pada rapat itu juga seluruh anggota pansus sepakat untuk meninjau langsung 3 Perusda yang ada tersebut, hal ini guna menggali informasi sebagai bahan pembahasan nantinya.
“Kita perlu mengali informasi yang berkaitan dengan kinerja dan semacamnya pada 3 Perusda itu, sehingga nantinya bisa dibahas hal-hal penting,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post