“Posisi kepala desa mewakili warganya, anggota dewan membawa suara pemilihnya, dan damang membina masyarakat adatnya,” kata Sapriyadi.
Ia juga menyinggung prinsip pembuktian dalam perkara perdata, termasuk asas unus testis nullus testis yang pada prinsipnya berkaitan dengan keterbatasan pembuktian apabila hanya bertumpu pada satu orang saksi.
Baca Juga : Legislator Kotim Ini Dukung Desa Sebabi Dimekarkan Jadi Kelurahan
Menurut Sapriyadi, dalam pemeriksaan kali ini keterangan tidak hanya berasal dari satu saksi.
Ia menilai adanya kesesuaian keterangan di antara saksi menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan dalam proses pembuktian.
Kesaksian Berbeda Soal Panen 4 September 2025
Meski relatif seragam mengenai tidak adanya instruksi dari tiga tergugat, ketiga saksi tidak sepenuhnya memberikan gambaran yang sama mengenai peristiwa panen PT BAP pada 4 September 2025.
Sardiono dan Priono menyatakan kegiatan panen perusahaan terhambat setelah warga melakukan penghadangan.
Sementara Anti Panting memberikan keterangan bahwa aktivitas panen tetap berlangsung pada hari tersebut.
Perbedaan itu kemudian dijelaskan Sapriyadi sebagai perbedaan sudut pandang saksi terhadap satu peristiwa.
Menurutnya, saksi yang berada di tengah warga melihat proses penghadangan, sedangkan saksi lainnya melihat hasil akhir berupa keluarnya buah sawit dari lokasi.
“Ingatan yang lahir dari titik pijak berbeda dalam satu peristiwa yang sama tidak otomatis mengartikan salah satu pihak memberikan kesaksian palsu,” kata Sapriyadi.
Peristiwa 4 September 2025 sendiri menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian konflik lahan di Sebabi.
Pada hari itu, aktivitas panen PT BAP berlangsung dalam situasi yang tegang. Sejumlah warga berada di lokasi, sementara pihak perusahaan datang bersama pengamanan internal dan aparat kepolisian.
Baca Juga : Di Tengah Gugatan Perdata, Damang Talawang Tetap Menyalakan Api Adat Lewat Ritual Tolak Bala di Desa Sebabi
Dari lokasi, dua truk bermuatan hasil panen disebut berhasil keluar.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang ke proses hukum lain, termasuk perkara yang menjerat Petrus Limbas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Polres Kotawaringin Timur.
Sidang Berlanjut
Perkara gugatan senilai Rp104 miliar tersebut belum memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri Sampit menjadwalkan persidangan berikutnya pada Rabu (30/9/2026).
Agenda persidangan akan menghadirkan seorang ahli agraria serta satu saksi fakta tambahan dari pihak penggugat.
Dengan agenda tersebut, pembuktian perkara akan kembali bergeser dari keterangan warga menuju pandangan ahli mengenai aspek agraria yang berkaitan dengan objek sengketa. [Red]














Discussion about this post