“Yang Mulia, ini mendalami perkara lain. Kita fokus ke perkara ini saja,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian mengarahkan agar pertanyaan tetap berada dalam koridor perkara yang sedang diperiksa.
Sardiono sendiri akhirnya memilih tidak memberikan jawaban terhadap salah satu rangkaian pertanyaan mengenai proses adat tersebut.
Sementara kepada Priono, hakim anggota Qurratul Aini Fikasari meminta penjelasan mengenai hubungan objek perkara perdata dengan proses hukum adat.
Priono menjelaskan bahwa bidang yang kini menjadi objek gugatan perdata telah dipisahkan dari proses adat.
Dengan demikian, menurut keterangannya, perkara yang sedang diperiksa PN Sampit memiliki objek tersendiri.
Hitungan 1.600 Hektare dan 1.600 Warga
Pertanyaan lain muncul ketika kuasa hukum PT BAP, Ivan MP Tampubolon, menguji keterangan Priono mengenai jumlah warga dan luasan lahan yang diklaim.
Pertanyaan diarahkan pada klaim sekitar 1.600 hektare yang dikaitkan dengan sekitar 1.600 warga, kemudian dibandingkan dengan bidang seluas 50,38 hektare yang menjadi objek gugatan.
Baca Juga : Bukan Baru Satu Dua Tahun — Sengketa Lahan Sebabi Sudah 28 Tahun, Enam Desa Tagih Realisasi Plasma PT BAS
Priono memberikan sejumlah penjelasan sebelum kembali menegaskan bahwa bidang tersebut diklaim sebagai bagian dari hak bersama warga.
“Kami semua, 1.600,” ujarnya.
Pertanyaan serupa kepada Sardiono kemudian mendapat keberatan dari pihak tergugat karena dinilai berulang.
Majelis hakim selanjutnya mengalihkan pertanyaan, Sardiono memilih menjawab singkat.“Saya tidak tahu.”
Kuasa Hukum: Representasi Jabatan Tak Otomatis Jadi Perbuatan Melawan Hukum
Setelah persidangan, Sapriyadi menilai keterangan para saksi penting untuk menguji dasar gugatan yang diajukan PT BAP.
Ia mengatakan kedudukan kepala desa, anggota DPRD, maupun damang memiliki fungsi representasi masing-masing dalam masyarakat.
Namun, menurut dia, keberadaan fungsi tersebut tidak serta-merta berarti setiap tindakan pendampingan atau penyampaian aspirasi dapat diposisikan sebagai perbuatan melawan hukum.














Discussion about this post