Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Saksi Sebabi Kompak Bantah Ada Instruksi Penguasaan Lahan, Gugatan Rp104 Miliar Berlanjut

Dicecar soal klaim lahan hingga proses adat, tiga warga Sebabi menyatakan tindakan di lapangan lahir dari keputusan warga sendiri, bukan perintah tiga tokoh yang menjadi tergugat.

by Fitriansyah
17/09/2026
A A
Saksi Sebabi Kompak Bantah Ada Instruksi Penguasaan Lahan, Gugatan Rp104 Miliar Berlanjut

Infografis (kaltengtoday.com)

“Yang Mulia, ini mendalami perkara lain. Kita fokus ke perkara ini saja,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian mengarahkan agar pertanyaan tetap berada dalam koridor perkara yang sedang diperiksa.

Sardiono sendiri akhirnya memilih tidak memberikan jawaban terhadap salah satu rangkaian pertanyaan mengenai proses adat tersebut.

Sementara kepada Priono, hakim anggota Qurratul Aini Fikasari meminta penjelasan mengenai hubungan objek perkara perdata dengan proses hukum adat.

Priono menjelaskan bahwa bidang yang kini menjadi objek gugatan perdata telah dipisahkan dari proses adat.

Dengan demikian, menurut keterangannya, perkara yang sedang diperiksa PN Sampit memiliki objek tersendiri.

Hitungan 1.600 Hektare dan 1.600 Warga

Pertanyaan lain muncul ketika kuasa hukum PT BAP, Ivan MP Tampubolon, menguji keterangan Priono mengenai jumlah warga dan luasan lahan yang diklaim.

Pertanyaan diarahkan pada klaim sekitar 1.600 hektare yang dikaitkan dengan sekitar 1.600 warga, kemudian dibandingkan dengan bidang seluas 50,38 hektare yang menjadi objek gugatan.

Baca Juga : Bukan Baru Satu Dua Tahun — Sengketa Lahan Sebabi Sudah 28 Tahun, Enam Desa Tagih Realisasi Plasma PT BAS

Priono memberikan sejumlah penjelasan sebelum kembali menegaskan bahwa bidang tersebut diklaim sebagai bagian dari hak bersama warga.

“Kami semua, 1.600,” ujarnya.

Pertanyaan serupa kepada Sardiono kemudian mendapat keberatan dari pihak tergugat karena dinilai berulang.

Majelis hakim selanjutnya mengalihkan pertanyaan, Sardiono memilih menjawab singkat.“Saya tidak tahu.”

Kuasa Hukum: Representasi Jabatan Tak Otomatis Jadi Perbuatan Melawan Hukum

Setelah persidangan, Sapriyadi menilai keterangan para saksi penting untuk menguji dasar gugatan yang diajukan PT BAP.

Ia mengatakan kedudukan kepala desa, anggota DPRD, maupun damang memiliki fungsi representasi masing-masing dalam masyarakat.

Namun, menurut dia, keberadaan fungsi tersebut tidak serta-merta berarti setiap tindakan pendampingan atau penyampaian aspirasi dapat diposisikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: HukumKabupaten Kotawaringin TimurSebabi

Baca Juga

Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat

Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat

15/09/2026

...

Laporan Balik Petani Sebabi Buka Catatan Kawasan Hutan PT BSK

Laporan Balik Petani Sebabi Buka Catatan Kawasan Hutan PT BSK

15/09/2026

...

Kasus Petani Sebabi Bergulir di Polda, Kuasa Hukum Persoalkan Pasal Yang Disangkakan

Kasus Petani Sebabi Bergulir di Polda, Kuasa Hukum Persoalkan Pasal Yang Disangkakan

15/09/2026

...

Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum

Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum

14/09/2026

...

Baru 2 Hari Janji Moratorium, Tiga Petani Sebabi Dipanggil Pidana Polda Kalteng

Baru 2 Hari Janji Moratorium, Tiga Petani Sebabi Dipanggil Pidana Polda Kalteng

13/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Saksi Sebabi Kompak Bantah Ada Instruksi Penguasaan Lahan, Gugatan Rp104 Miliar Berlanjut
Berita

Saksi Sebabi Kompak Bantah Ada Instruksi Penguasaan Lahan, Gugatan Rp104 Miliar Berlanjut

17/09/2026
Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat
Berita

Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat

15/09/2026
Laporan Balik Petani Sebabi Buka Catatan Kawasan Hutan PT BSK
Berita

Laporan Balik Petani Sebabi Buka Catatan Kawasan Hutan PT BSK

15/09/2026
Kasus Petani Sebabi Bergulir di Polda, Kuasa Hukum Persoalkan Pasal Yang Disangkakan
Berita

Kasus Petani Sebabi Bergulir di Polda, Kuasa Hukum Persoalkan Pasal Yang Disangkakan

15/09/2026
Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum
Berita

Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum

14/09/2026
Baru 2 Hari Janji Moratorium, Tiga Petani Sebabi Dipanggil Pidana Polda Kalteng
Berita

Baru 2 Hari Janji Moratorium, Tiga Petani Sebabi Dipanggil Pidana Polda Kalteng

13/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.