“Tolong dijaga ketertiban dan kedamaian, karena ini hak kalian,” kata Priono, mengulang pesan yang pernah ia dengar.
Ia juga menyebut adanya pesan agar warga tetap memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai haknya.
Namun, Priono membedakan dukungan moral dengan instruksi untuk melakukan tindakan tertentu di lahan.
“Kalau arahan enggak ada,” ujarnya.
Kehadiran Tak Berarti Memberi Perintah
Kuasa hukum penggugat, Mikhael TP Sigalingging, kemudian menggali lebih jauh makna dukungan yang disebut Priono.
Priono mengakui bahwa ketiga tergugat pernah memberikan pesan kepada warga. Tetapi ia tidak menganggapnya sebagai perintah untuk melakukan penguasaan lahan.
Menurut dia, perjuangan atas lahan tersebut tetap dilakukan warga atas keputusan mereka sendiri.
“Namanya hak kami. Bagaimanapun, walaupun mereka mendukung atau tidak, kami tetap berjuang,” katanya.
Baca Juga : Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat
Sementara Anti Panting memberikan keterangan berbeda dalam satu aspek.
Ia mengaku tidak berada di lokasi ketika pembangunan pondok dan penggalian parit dilakukan. Karena itu, ia tidak mengetahui secara langsung siapa yang melakukan kegiatan tersebut.
Namun ketika ditanya apakah ketiga tergugat kemudian ikut memasuki atau menduduki objek sengketa, jawabannya kembali sama.
“Tidak ada.”
Perdebatan Masuk ke Ranah Hukum Adat
Persidangan kemudian bergeser ke proses hukum adat yang berjalan terpisah dari perkara perdata tersebut.
Kuasa hukum PT Binasawit Abadipratama (BAP) mempertanyakan sejumlah hal berkaitan dengan proses adat kepada para saksi.
Sapriyadi beberapa kali menyampaikan keberatan. Menurutnya, pemeriksaan harus diarahkan pada pokok perkara perdata yang sedang diperiksa dan tidak melebar ke proses adat.














Discussion about this post