Kaltengtoday.com, Sampit – Tiga warga Desa Sebabi menghadapi pemeriksaan panjang dalam persidangan gugatan perdata senilai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (16/9/2026).
Selama sekitar tiga jam, Sardiono, Priono, dan Anti Panting secara bergantian memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pertanyaan tidak hanya menyentuh persoalan penguasaan lahan, tetapi juga pembangunan pondok, penimbunan parit, penggunaan alat berat, hingga proses hukum adat yang berjalan terpisah.
Baca Juga : Di Tengah Gugatan Perdata, Damang Talawang Tetap Menyalakan Api Adat Lewat Ritual Tolak Bala di Desa Sebabi
Namun, satu bagian kesaksian mereka relatif konsisten.
Ketiganya tidak menyebut adanya perintah dari Damang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Parimus, maupun Kepala Desa Dematius untuk menguasai atau melakukan kegiatan tertentu di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Parimus dan Dematius hadir langsung di persidangan sebagai pihak tergugat. Sementara Yustinus Saling Kupang juga tercantum sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Ketiga saksi yang diperiksa merupakan warga yang memiliki kepentingan langsung terhadap lahan yang disengketakan.
Ditanya Soal Pondok dan Parit
Pemeriksaan pertama diarahkan kepada Sardiono.
Kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, mempertanyakan apakah pernah ada perintah dari ketiga tergugat agar warga melakukan kegiatan di lokasi lahan sengketa.
Jawabannya singkat.
“Kalau perintah tidak ada,” ujar Sardiono.
Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur kemudian memperdalam keterangan tersebut. Hakim menanyakan siapa yang menginstruksikan pembangunan pondok dan penimbunan parit di lokasi.
Baca Juga : Laporan Balik Petani Sebabi Buka Catatan Kawasan Hutan PT BSK
Sardiono kembali menyatakan tidak ada perintah dari ketiga tokoh tersebut.
Menurut keterangannya, penggunaan alat berat dan kegiatan warga di lapangan merupakan keputusan warga yang mengklaim lahan.
Pertanyaan serupa kemudian diarahkan kepada Priono.
Ketika ditanya apakah pernah ada instruksi dalam rapat agar warga datang ke lokasi dan membangun pondok, Priono menjawab tidak.
Ia justru mengingat pesan yang disampaikan ketiga tokoh tersebut berkaitan dengan ketertiban.














Discussion about this post