kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga sakit hati akibat di Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), seorang pria berinisial KD (36) bersama rekannya AS (39), nekat mencuri BBM jenis solar sebanyak 210 liter, di tower provider bekas tempatnya bekerja.
Pelaku KD berhasil diringkus di Jalan Antang Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Selasa (22/11/2022) malam.
Baca Juga : Saat Ungkap Pelaku Pencurian, Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar 18 Paket Sabu
Sementara pelaku AS berhasil diringkus pada saat melintas di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada hari yang sama.
“Jadi pelaku KD ini usai diPHK pada September lalu, merasa kesal dan masuk ke tower salah satu provider yang ada di Kota Palangka Raya seorang diri,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat menggelar press release, Kamis (24/11/2022).
Usai berhasil masuk ke kawasan tower, pelaku membawa tiga jeriken berukuran 35 liter dan mengambil BBM jenis solar yang ada di mesin genset tower tersebut, dengan membuka keran menggunakan kunci inggris.
Setelah berhasil membawa 105 liter solar, pelaku kemudian menjual solar ke warung yang ada di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
“Kemudian mengetahui jika solar di tower provider tersebut masih ada, pelaku datang kembali dengan mengajak rekannya berinisial AS, untuk mengambil sisa solar yang ada,” ucapnya.
Kemudian pelaku bersama rekannya, lanjut Kompol Ronny M. Nababan, kembali membawakan 3 jeriken berukuran 35 liter dan mengambil sisa solar yang ada di genset tersebut, dengan total 105 liter.
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku kemudian menjual kembali solar dan hasil penjualan dibagi bersama rekannya.
Baca Juga : Pelaku Pencurian 20 Batang Besi Milik Perusahaan Ditangkap Polisi
“Pengakuan pelaku, aksi tersebut didasari oleh sakit hati dan memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujarnya.
Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
.
Discussion about this post