Kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas meminta damang kepala adat supaya menghindari penertiban surat keterangan tanah adat (SKTA) secara sembarangan. Hal itu agar tidak terjadi polemik dan sengketa tanah yang sering terjadi masyarakat.
“Tolong supaya diperhatikan, agar tidak bergesekan dengan surat keterangan tanah (SKT) dari tingkat desa dan kecamatan,” kata Sakariyas, Rabu (26/10/2022).
Baca juga :Â Damang dan Pengurus DAD Kecamatan Diminta Membantu Selesaikan Persoalan Masyarakat Adat
Menurutnya, damang harus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan pengurus Dewan Adat Dayak. Termasuk persoalan hutan dan tanah adat yang diterbitkan.
“Selain itu, saya tekankan agar para damang tidak mencampuri dan mengurus wilayah kabupaten lain. Contohnya Damang di kecamatan seharusnya mengurus tugas di wilayahnya jangan ikut mengurusi kecamatan lain atau daerah lain,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, damang memahami dan mengerti tugas yang diembannya. Seperti memiliki rasa tanggung jawab, independen dan bekerja keras “Apabila ada persoalan tanah, hutan atau lahan masyarakat supaya diselesaikan dengan baik meributkan masalah lahan, plasma dan hutan adat. Seperti melalui musyawarah dan duduk bersama dalam mencari jalan keluar atas persoalan itu,” tandasnya.
Baca juga :Â Bupati Katingan Lantik Sejumlah Pj Kades dan BPD Kecamatan Katingan Kuala
Orang nomor satu di Pemkab Katingan itu mengingatkan agar damang dan kepala desa tidak merangkap banyak jabatan lain. Artinya, harus fokus melaksanakan tugas yang diemban bersama DAD Katingan untuk melakukan program kerja.
“Katingan harus dengan hidup berbudaya karena adat suku Dayak adalah Belum Bahadat atau hidup beretika dan memiliki adat serta sopan santun,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post