kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko menghadiri sekaligus membuka kegiatan expose Laporan Antara Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Prov. Kalteng dan Roadmap Sanitasi Prov. Kalteng. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid yang terpusat di Aula Magantang Tarung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Prov. Kalteng, Rabu (27/7/2022).
Baca juga : DPD KNPI Kalteng Adakan Syukuran Bersama Santri dan Anak Panti di HUT ke – 49 Tahun
Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuryakin mengatakan Jakstrada merupakan kebijakan strategis daerah dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Prov. Kalteng. Jakstrada SPAM adalah representasi dari RPJMN dan RPJMD Kalteng, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penyediaan air minum merupakan urusan wajib bagi Pemerintah, baik Pusat, Daerah, maupun Kabupaten/Kota karena menyangkut pelayanan dasar, sehingga perlu diprioritaskan pelaksanaannya dan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dasar hukum Penyelenggaraan SPAM adalah UU NO. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang diturunkan dengan PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum,” ucap Yuas.
Sedangkan, lanjutnya, Roadmap Sanitasi Provinsi (RSP) adalah dokumen yang berisikan Strategi Kebijakan dalam pengelolaan sanitasi provinsi yang dapat dijadikan masukan atau acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan di daerah. Penyusunan Roadmap Sanitasi Provinsi melibatkan pemangku kepentingan sanitasi yakni Pokja PPAS Prov. Kalteng,
Baca juga : Wakil Ketua I DPRD Kalteng Himpun Aspirasi Pemda Kobar
“Jadi yang dimaksudkan, agar strategi kebijakan pembangunan sanitasi di wilayah provinsi dapat dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan,” imbuhnya.
“Semoga Kegiatan Penyusunan Jakstrada SPAM dan Penyusunan Roadmap Sanitasi Prov. Kalteng Ini nantinya akan menghasilkan Peraturan Gubernur yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan air minum dan sanitasi di Prov. Kalteng,” pungkas Yuas.[Red]














Discussion about this post