Kaltengtoday.com – Palangka Raya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan kepada wartawan, Jumat, 1 November 2019 di Palangka Raya.
Pemerintah Provinsi Kalteng hari ini, Jumat 1 Nopember 2019 menetapkan bahwa UMP Kalteng tahun naik 9 persen dari Rp 2.663.435 tahun 2019 Menjadi Rp 2.903.144 tahun 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan kepada wartawan, Jumat, 1 November 2019 di Palangka Raya.
Menurut Syahril, kenaikan UMP ini berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng tahun 2019 Nomor 32 Tentang UMP. “Kenaikan UMP ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Kalteng.” Ujarnya.
Syahril menjelaskan bahwa secara rinci angka itu didapat dari angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen dan inflasi 3,39 persen serta angka penyesuaian sebesar 0,49 persen. “Setelah penetapan UMP ini kami berharap segera dilakukan penetapan UMK bagi kabupaten kota.” Ujarnya.
Pemerintah kabupaten dan Pemerintah Kota akan memberikan waktu 21 hari setelah penetapan UMP,jelas dia.
“Untuk perusahaan yang sambil menunggu UMK agar dilakukan penyesuaian dan kami akan mengawasi pelaksanaan UMP dilapangan guna mencegah terjadinya pelanggaran.” Tegasnya.
Baca juga Tolak RUU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Demo Ke DPRD Kalteng
Pihaknya juga meminta pengusaha atau serikat pekerja untuk saling mendukung sehingga terjadi keharmonisan hubungan industrial dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
Dhann-KT














Discussion about this post