Kalteng Today – Puruk Cahu, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 yang digelar pada Rapat Paripurna ke 6 masa sidang II tahun 2020 dan berlansung di Gedung Rapat DPRD Mura, Jumat (26/6/2020).
Agenda ini menjadi penyampaian akhir dari Bupati Mura, Perdie M. Yoseph beserta fraksi DPRD Mura terhadapt pertanggungJawaban pelaksaan APBD tahun 2019 dengan dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Ketua DPRD Mura, Doni SP M.Si bersama unsur pimpinan wakil ketua I dan II DPRD Mura mengungkapkan, di dalam laporan pertanggungjawaban ini, pihaknya mengapresiasi Pemkab Mura yang telah lima kali berturut-turut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Telah dibahas bersama dari LHP BPK RI Perwakilan Kakteng boleh dikatakan hampir tidak ada rekomendasi. Artinya clear and clean, jadi memang sangat luar bisa tekad kerja keras dari semua pihak sehingga transparan terbuka ini disajikan Bupati melalui LPJ yang kita tetapkan bersama untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya usai pelaksaan sidang berakhir.
Baca Juga:Â Update Covid-19 Mura 25 Juni: Positif Bertambah 3 Sembuh 4 Orang
Sementara itu Bupati Mura, Perdie M. Yoseph dalam penyempaiannya mengatakan terima kasih atas kerjasama dan sumbang pemikiran dalam agenda sidang paripurna kali ini yang telah disampaikan oleh legislatif DPRD Mura.
“Terima kasih atas kesempatan dan kerjasama dewan yang terhormat, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Raperda menjadi Perda dan setelah mendengar dan menyimak serta memperhatikan, kita bersyukur mayoritas setuju terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019,” ucapnya. [Red]
Discussion about this post