Kalteng Today – Sampit, – Peraturan Daerah (Perda) tentang Prokes Nomor 3 Tahun 2021 resmi disahkan dan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, Perda Nomor 3 Tahun 2021 resmi disahkan dan akan berlaku untuk mencegah dan menekan angka kasus Covid-19 di Bumi Habaring Hurung,”jelas Bupati Kotim H Halikinnor, Jum’at (19/8).
Dikatakan Halikin, dengan sudah ditetapkan dan disahkannya perda tersebut diharapkan dapat menanggulabgu permasalahan terkait penerapan protokol kesehatan nantinya.
“Kita berharap perda tersebut bisa diterima dan warga bisa mentaatinya bersama guna mencegah kasus Covid-19 bertambah,”paparnya.
Bukan berarti dengan adanya perda itu kasus covid bisa drastis menurun. Namun, paling tidak sebagai payung hukum alias landasan hukum bagi Tim Percepatan Satgas Covid-19 Kotim dalam menerapkan protkes, Ucapnya lagi.
“Perda ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, akan tetapin sebagai langkah agar bisa meningkatkan disiplin masyarakat ke depannya,” kata Halikinnor.
Baca juga :Â Bupati Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi Drive Thru Polres Kotim
Beberapa hari ke depan ini, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi perda ini di masyarakat. Tujuannya agar masyarakat mengetahuinya, jangan sampai pada saat operasi yustisi masyarakat tidak mengetahui nantinya. Paparnya lagi.
“Kita juga bersyukur, perda ini menjadi satu-satunya perda tentang protkes Covid-19 di Bumi Tambun Bungai alias Kalteng,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post