Kalteng Today – Pulang Pisau, – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial Sy (28) warga Desa Saka Batur RT 06 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Mariati (41) dilatar belakangi karena membutuhkan uang.
” Saya merampok karena membutuhkan uang, dan mengambil kalung emas dari korban, ” katanya saat di interograsi Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, di Mapolres Pulpis, Senin (22/3/2021).
Dia menjelaskan, sebelum mengambil kalung korban, ia mengaku memukul korban menggunakan balok kayu hingga menyebabkan korban mengalami patah pada bagian lehernya.
” Saya mendapat balok kayu samping rumah korban, ” katanya.
Tidak hanya ibu yang dipukul pelaku menggunakan balok kayu, anak korban yang masih berusia 6 tahun menjadi keberingasan pelaku memukul hingga menyebabkan anak tersebut koma, dan tidak sadarkan diri hingga syok dan luka memar pada bagian kepala
” Anak tersebut saya pukul menggunakan balok kayu sebanyak satu kali pukulan. Sementara sang ibu di pukul sebanyak 3 kali, ” ungkapnya.
Baca Juga :
Mantap! Polisi Akhirnya Tangkap Dua Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pulang Pisau
Sementara Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto bahwa dalam kurun waktu 1X24 jam pihaknya dapat membekuk pelaku Curas TKP Desa Sei Habungen Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang bernama Suriansyah.
Pelaku kata Yuniar, melakukan tidak pidana pencucian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban bernama Mariati (41) meninggal dunia, dan melukai seorang anak korban berusia 6 tahun koma akibat pukulan balok dari pelaku.
” Alhamdulillah, pelaku diketahui bernama Sy Bin Mastur (28) warga Desa Saka Batur RT 06 Kecamatan Pulau petak Kabupaten Kapuas berhasil diringkus oleh Polsek Banama Tingang dan Satreskrim Polres Pulang Pisau di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Pulang Pisau, ” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post