Kalteng Today – Sampit, – Satres Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan NK (27) atas dugaan keterlibatan sabu. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 27 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Rahadi Usman Rt. 001 Rw. 001 Kel. Mentawa Baru Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
4 (empat) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kecil, 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah kaleng bekas minyak rambut Lavender Fragrance dan 1(satu) buah Handphone merk Vivo. Jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah, Kamis (29/7).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyidikan. Sabu yang diamankan berada di dalam kaleng minyak rambut lavender. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses lidik lebih lanjut. Semua barang bukti tersebut diakui adalah milik pelaku,”ungkapnya.
Baca Juga :Â Diduga Edarkan Sabu, Dua warga Kotim Ditangkap Polisi
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post