Kalteng Today – Sampit, – Tamat sudah aksi Agung Budianto (36) dan Jumali (48) yang diduga pengedar narkoba. Penangkapan kedua tersangka ini yakni di Jalan HM Arsyad RT. 47 RW. 07 Kelurahan MB Ketapang Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini terjadi pada Sabtu, (6/6) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku ini yakni atas laporan masyarakat. Kemudian petugas kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan kedua tersangka tersebut,”jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arasi.
Dari tangan kedua tersangka, barang bukti berhasil diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia, 1 (satu) buah Handphone merk RealME dan 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Avanza warna putih dengan Nopol : KB 1448 MF. Paparnya.
Kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut yakni sewaktu anggota Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua terlapor baru melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar jam 00.30 WIB petugas kepolisian mengamankan kedua terlapor yang sedang mengendarai 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Avanza warna putih dengan Nopol KB 1448 MF.
Selanjutnya dengan disaksikan salah petugas kepolisian dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Avanza warna putih dengan Nopol KB 1448 MF tersebut ditemukan di selipan kursi penumpang samping supir barang berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Kemudian ditemukan juga di dashboard tengah mobil tersebut barang berupa 2 buah Handphone.
Baca Juga:Â Berniat Curi Karet Tapi Ketahuan, Akhirnya Bonyok Di Hajar Warga
“Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke polres kotim untuk proses lanjut,”ungkapnya.
Pasal yang di sangkaan terhadap kedua pelaku tersebut yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post