Kalteng Today – Buntok, – Polres Barito Selatan (Barsel), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24, 85 gram di halaman Mapolres Barsel yang lama Jalan Tugu, Buntok, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. tersebut, dihadiri juga oleh Dandim 1012 Buntok, Kajari Barsel, Ketua Pengadilan Negeri Buntok, wakil ketua II DPRD Barsel serta Penasehat Hukum Tersangka.
Kapolres Barsel AKBP Agung menjelaskan, narkotika jenis sabu seberat 24,85 gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari tersangka inisial O (35) pada 19 November 2020 yang lalu.
Dimana, saat itu tersangka O yang mengendarai sebuah mobil dilakukan penangkapan serta penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba Polres Barsel. Dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 7 paket narkotika berjenis sabu.
“Hal ini tentunya menjadi komitmen dan keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika terutama di wilayah hukum Polres Barsel,” ucap Kapolres kepada kaltengtoday, Senin (21/12/2020).
Baca Juga:Â DPRD Barsel Setujui 2 Rancangan Peraturan Daerah
Pihaknya sangat berharap kerjasama yang baik dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat membantu upaya Polri dengan memberikan informasi sekecil apapun apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terkait peredaran narkoba. [Red]
Discussion about this post