kaltengtoday.com, Sampit – Seorang warga Desa Tanah Putih yang juga bekerja sebagai Satpam harus berurusan dengan aparat kepolisian atas dugaan kepemilikan sabu. MA (47) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kotim pada Jumat, 10 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman Km 26 Nomor 22 Rt. 010 Rw. 004 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia membenarkan penangkapan pelaku ini. “Kini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti. Semua barang yang diamankan semuanya diakui milik pelaku. Kasus ini juga dalam pengembangan pihaknya,”jelasnya, Jum’at (10/6).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 3,16 ( tiga koma enam belas) gram, Uang Tunai Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih.
Baca Juga : Astaga! Belasan Alat Hisap Sabu Di temukan di Pemakaman Umum Palangka Raya
Kemudian, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pak plastic klip kecil, 1 (satu) buah botol kecil, 1(satu) buah Hanphone warna biru. Katanya lagi.
Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui sebagai Satpam ini atas informasi warga. Selanjutnya, polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan. Hasilnya pelaku dan barang bukti kita amankan,”katanya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post