Kalteng Today – Sampit, – Satresnarkoba Polres Kotim kembali menangkap salah satu warga Kecamatan Seranau bernama Saleh Bin Busra (43) akibat dugaan kepemilikan sabu. Pelaku ditangkap pada Rabu, (12/8) sekitar pukul 11. 00 WIB. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan surat dengan Nomor : LP/ 205 /VIII/2020 /KALTENG/ RES KOTIM/ RESNARKOBA tanggal 12 Agustus 2020. Saleh ditangkap di Jalan Mentaya Seberang No 30 Rt 006 Rw 002 Kelurahan Mentaya Seberang Kecamatan Seranau, Kotim, Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Satres Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram, 1 (satu) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet kecil yang bertuliskan upin ipin, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai hasil penjualan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI warna gold,”jelasnya, Kamis (13/8).
Penangkapan terhadap pelaku tersebut atas laporan masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku
Baca Juga:Â Cegah Aksi Kriminal, Polres Seruyan Tingkatkan Patroli Malam Hari
Sabu disimpan di dalam dompet kecil bertuliskan Upin dan Ipin. “Barang bukti yang diamankan tersebut semuanya diakui adalah milik terlapor, kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses Sidik lanjut,”tegasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post