Kalteng Today – Sampit, – Unit Reskrim Polsek Cempaga, Senin 23 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika. Andrea Tedy diamankan atas dugaan keterlibatan sabu. Pelaku diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 35 Rt 20 Rw Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga, Kotim.
Dari tangan pelaku diamankan Barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,52 ( Nol Koma lima dua ) gram,1 (satu) Buah Bungkus Rokok Merk Menara Putih, 1 ( satu ) Buah Korek Api Gas Warna Merah, 1 ( satu ) Lembar Sobekan Plastik warna Hitam, 1 ( satu ) lembar Celana Pendek Kain warna Merah dan 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Spin warna Hitam Merah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto mengatakan penangkapan pelaku sekali lagi atas laporan masyarakat dan kemudian dilakukanlah penyelidikan terhadap pelaku tersebut. “Tak perlu waktu lama, akhirnya pelaku berhasil kami amankan di TKP,”Jelasnya, Selasa (24/11).
Baca Juga : ‘Gugun Gondrong’ Ternyata Terduga Pengedar Sabu
Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post