kaltengtoday.com, Sampit – Satres Narkoba Polres Kotim kembali meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu dengan berat hampir setengah ons. Kedua pelaku diamankan di Jalan Delima 11 Nomor 14 Rt 56 Rw 07 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada Rabu 2 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah membenarkan penangkapan dua pelaku. “Ini hasil kerjasama antara warga dan aparat kepolisian. Selanjutnya kita kembangkan dari laporan masyarakat tersebut. Hasilnya kita berhasil meringkus kedua pelaku dengan barang bukti,”jelasnya, Kamis (3/2).
“M (32) dan S (51) kini sudah kita amankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,”tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP adalah 1 (satu) bungkus diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 51,40 (lima puluh satu koma empat puluh) gram, 1 (satu) buah HP Merk Xiomi dan 1 (satu) buah HPP merk Oppo warna Hitam. Paparnya.
Baca Juga : Â Tiga Mahasiswa STIH Sampit Mewakili Kotim Ke Ajang Lomba Duta Anti Narkoba Se-Kalteng
Hasil gelar perkara kasus tersebut naik ke Penyidikan. Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post