kaltengtoday.com, -Sampit- Sabu dengan berat 33,94 gram berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB dari tangan Husin (37). Pelaku diamankan di Jalan MT Haryono samping gudang Bulog / J&T RT. 019 RW.008 Keluraham Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan *33,94 (tiga puluh tiga koma sembilan puluh empat) gram, 1 (satu) buah Handphone merek Realme warna hitam. Katanya, Senin (21/3).
Baca juga :Â Wanita di Sampit Diamankan Polisi Gegara Miliki Sabu dan Ekstasi
Ditambah lagi, 8 (satu) lembar tisu putih, 1 (satu) buah alumunium poil, 2 (dua) buah kotak sarung wadimor 2 (dua) lembar sarung wadimor, 1 (satu) buah plastic packing J&T Express. Tambahnya.
Penangkapan pelaku ini atas laporan warga setempat yang resah dengan aktivitas pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu ini. “Anggota polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti. Kini, pelaku sudah diamankan guna lidik lebih lanjut,”paparnya.
Baca juga :Â Lestarikan Lingkungan, Kodim 1015 Sampit Dukung Tanam Bibit Sejuta Pohon
Barbuk yang diamankan diakui milik pelaku. Atas perbuatan pelaku memilik barang haram ini, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tukasnya. [Red]
Discussion about this post