Dalam kerangka itu, Fahri menyinggung prinsip living constitution, judicial activism, hingga ius curia novit—doktrin yang menganggap hakim mengetahui hukum dan karenanya memiliki ruang untuk menemukan hukum baru melalui putusannya.
Karena itu, menurut dia, Mahkamah tidak terikat secara mutlak pada putusan terdahulu.
“Indonesia tidak mengenal prinsip stare decisis secara kaku. Jika preseden menghambat keadilan substantif, perubahan dimungkinkan,” ujarnya.
Fahri mencontohkan perubahan sikap Mahkamah terkait konsep open legal policy. Dulu dianggap wilayah yang tak dapat diuji. Namun dalam perkembangan berikutnya, Mahkamah menggeser pendiriannya dan membuka ruang pengujian ketika bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, serta keadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Lalu bagaimana dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026?
Menurut Fahri, putusan itu sesungguhnya lahir justru untuk mengakhiri silang pendapat mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Mahkamah, kata dia, berusaha membuat garis batas yang tegas agar tidak terus muncul tafsir sektoral dari berbagai institusi.
“Kalau tafsir baru terus dibuat, maka perdebatan ini tidak akan pernah selesai,” katanya.
Ia menilai putusan tersebut merupakan ikhtiar konstitusional untuk mengunci perdebatan panjang yang selama ini berputar pada satu pertanyaan siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan atributif melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara?
Jawaban Mahkamah, kata Fahri, sudah jelas: BPK.
Posisi itu, menurutnya, memiliki landasan konstitusional kuat melalui Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945 yang menempatkan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Karena itu Fahri mengingatkan, setelah Mahkamah menjatuhkan putusan, seluruh institusi negara semestinya tunduk pada prinsip litis finiri oportet—setiap perkara harus ada akhirnya.
Baca Juga : Forum Aspirasi Konstitusi MPR Serap Aspirasi Para Pakar
“Tidak boleh ada lagi penafsiran argumentum a contrario untuk menyimpulkan hal yang bertentangan dengan putusan MK,” tegasnya.
Sebab ketika tafsir lembaga mulai berjalan sendiri-sendiri, yang dipertaruhkan bukan sekadar kewenangan institusional, tetapi kepastian hukum itu sendiri. Dan dalam negara hukum, ketidakpastian sering kali menjadi pintu masuk paling sunyi bagi lahirnya kekacauan berikutnya. [Red]














Discussion about this post