Kaltengtoday.com, Sampit – Di tengah upaya Mahkamah Konstitusi mengakhiri silang tafsir soal kewenangan menghitung kerugian negara, sebuah surat dari internal Kejaksaan Agung justru memantik babak polemik baru.
Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026, yang memuat pemaknaan terhadap Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, kini dipersoalkan bukan semata karena substansinya, tetapi karena dinilai membuka kembali ruang tafsir yang justru hendak ditutup Mahkamah.
Surat yang diteken Jampidsus Febrie Adriansyah itu dipandang masih memberi celah bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. Padahal sebelumnya Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, telah mempertegas posisi BPK sebagai lembaga yang memiliki otoritas konstitusional atas urusan tersebut.
Baca Juga : Pengamat Sebut Gugatan terhadap Parimus Berpotensi Salah Sasaran dan Langgar Mekanisme Konstitusional
Di titik inilah kritik keras datang dari pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid.
Menurut Fahri, persoalan mendasarnya bukan sekadar perbedaan penafsiran, melainkan menyangkut batas kewenangan institusi negara dalam membaca dan memaknai putusan konstitusi. Ia menilai Surat Edaran Jampidsus bukanlah norma hukum yang bersifat mengikat secara umum sebagaimana dimaksud dalam rezim pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Surat edaran itu bukan mandatory rules. Ia lebih dekat pada pendapat administratif internal, bukan produk hukum yang dapat mengoreksi atau menggeser tafsir Mahkamah Konstitusi,” kata Fahri, kepada kaltengtoday.com, Selasa 19 Mei 2026 di Sampit.
Ia bahkan menyebut surat tersebut berpotensi memasuki wilayah onbevoegdheid atau tindakan tanpa kewenangan apabila dipakai sebagai instrumen untuk menentukan mana putusan Mahkamah yang berlaku dan mana yang dianggap tidak relevan.
Dalam konstruksi Fahri, persoalan ini bukan semata teknis hukum acara. Ada problem konstitusional yang lebih mendasar: lembaga penegak hukum tidak memiliki otoritas menafsirkan konstitusi menurut kebutuhan institusionalnya sendiri, terlebih ketika Mahkamah telah menjatuhkan putusan yang bersifat final.
Sebab, kata dia, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memiliki daya berlaku erga omnes—mengikat semua pihak tanpa kecuali. Sifat itu lahir dari kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai the sole interpreter of constitution, penafsir tunggal konstitusi.
“Putusan MK bukan sekadar menyelesaikan perkara. Ia menjadi parameter normatif dan rujukan hukum yang mengikat semua lembaga negara,” ujarnya.
Fahri juga menolak argumentasi yang masih bertumpu pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012. Menurutnya, secara doktriner berlaku prinsip lex posterior derogat legi priori—ketentuan baru mengesampingkan ketentuan lama.
Artinya, putusan-putusan Mahkamah yang lahir setelahnya dapat memperbarui bahkan menggeser pendirian sebelumnya.
Di sinilah Fahri membawa perdebatan pada wilayah yang lebih teoritik: Mahkamah Konstitusi, katanya, bukan lembaga yang bekerja dengan logika dokumen mati. Konstitusi dipandang sebagai teks hidup yang terus bergerak mengikuti dinamika masyarakat.
Karena itu, perubahan sikap Mahkamah atau overruling bukanlah anomali.
“Konstitusi hidup dalam masyarakat. Tafsirnya juga berkembang,” katanya.
Baca Juga : DPRD Kotim Siap Sambut Aksi Damai, Jamin Hak Konstitusi Masyarakat
Ia menjelaskan perubahan pendirian Mahkamah merupakan praktik lazim dalam sistem ketatanegaraan modern. Pergeseran itu lahir bukan dari kehendak politik sesaat, melainkan dari kebutuhan menjawab perkembangan sosial, rasa keadilan, dan dinamika hukum yang terus berubah.














Discussion about this post