Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Saat Negara Takluk pada Agunan Bank : 13.779 Hektare Sawit Best Agro Lolos dari Sitaan Satgas PKH

by Fitriansyah
23/06/2026
A A
Saat Negara Takluk pada Agunan Bank : 13.779 Hektare Sawit Best Agro Lolos dari Sitaan Satgas PKH

Infografis

Menurutnya, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memiliki kelemahan mendasar karena tidak menyediakan instrumen teknis yang jelas untuk menyelesaikan kebuntuan tersebut.

Baca Juga : Di Ambang Benturan Fisik : Warga dan Agro Indomas Berhadap-hadapan di Lahan Sengketa

Tidak terdapat batas waktu penyelesaian kredit maupun mekanisme pemaksaan eksekusi yang diatur secara rinci.

“Perpres mestinya tegas. Pelanggaran hukum kehutanan tidak bisa dilindungi oleh instrumen hukum privat apa pun, termasuk hak tanggungan. Kalau tidak ditegaskan, Perpres ini hanya menjadi alat penertiban selektif,” tegasnya.

Agrinas, Aji Jaya Plantation, dan Lahan yang Menyusut

Sebagian besar lahan hasil penertiban Satgas PKH di berbagai daerah kemudian dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. BUMN ini dibentuk pada Januari 2025 dengan mandat mengelola kembali perkebunan sawit hasil penguasaan negara.

Namun skema tersebut juga menuai kritik.

Dalam laporan investigasi IndonesiaLeaks, Auriga Nusantara mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar ditujukan untuk memulihkan fungsi ekologis hutan atau sekadar mengganti operator perkebunan lama dengan operator baru yang berstatus BUMN.

Pola serupa kini terjadi pada lahan eks Best Agro di Kabupaten Seruyan.

General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, sebagaimana dikutip Cyrustimes, menyebut bahwa pedoman operasional yang digunakan Agrinas adalah Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025.

Selanjutnya, Agrinas menunjuk PT Aji Jaya Plantation sebagai pelaksana teknis melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO).

Namun muncul persoalan baru ketika luas objek kerja sama menyusut dari rencana awal 11.451,55 hektare menjadi hanya 4.236,03 hektare.

Angka tersebut identik dengan luasan lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai yang dalam berita acara dinyatakan berhasil dikuasai negara.

Artinya terdapat selisih sekitar 7.215 hektare yang tidak lagi masuk dalam objek kerja sama. Angka tersebut sangat dekat dengan luasan 7.072,64 hektare lahan PT Bangun Jaya Alam Permai yang dalam dokumen resmi disebut tidak dapat dieksekusi karena masih terikat hak tanggungan BNI.

Situasi di lapangan semakin rumit karena sekitar 3.000 hektare kebun mandiri milik warga dan kawasan permukiman diduga ikut terpasang plang penyitaan oleh negara.

Kondisi tersebut memicu gelombang protes dan tuntutan transparansi dari masyarakat setempat.

Dalam konteks yang lebih luas, sebagian lahan ilegal Best Agro yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi tetap tidak tersentuh akibat status agunan. Sementara lahan yang berhasil diambil alih negara justru kembali dikelola sebagai kebun sawit melalui mekanisme bisnis.

Baca Juga : Larangan Olah Lahan Tanpa Bakar Jadi Tantangan Program Smart Agro

Akibatnya, janji pemulihan ekologis yang selama ini disampaikan pemerintah dinilai belum terlihat arah implementasinya secara nyata.

Peran OJK yang Masih Menjadi Tanda Tanya

Persoalan lain yang hingga kini belum terjawab adalah posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Belum ada penjelasan mengenai bagaimana regulator sektor keuangan tersebut memandang portofolio kredit bernilai triliunan rupiah yang telah disalurkan BNI dan Bank Mandiri pada lahan-lahan yang kini menjadi sasaran penertiban Satgas PKH.

“Kalau lahan jaminan akhirnya diambil alih negara, nilai agunan bank itu jatuh menjadi nol. Siapa yang menanggung kerugian itu? Ini pertanyaan yang harus dijawab regulator sekarang, bukan setelah kredit macet,” kata Antoni.

KaltengToday.com telah berupaya memperoleh tanggapan dari pihak Best Agro Group. Daftar pertanyaan tertulis dikirimkan kepada Roby Zulkarnaen selaku penanda tangan berita acara mewakili perusahaan melalui pesan singkat pada Kamis, 22 Juni 2026.

Namun hingga laporan ini diterbitkan pada Senin, 22 Juni 2026, belum terdapat respons maupun penjelasan yang diberikan oleh pihak korporasi. [Red]

Page 5 of 5
Prev1...45
Tags: Agunan BankKabupaten Kotawaringin TimurSatgas PKH

Baca Juga

Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur

Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur

16/10/2026

...

Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa

Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa

15/10/2026

...

Warga Pantap Tagih Overlay HGU PT Tapian Nadenggan, BPN Belum Pastikan Batas 179,3 Hektare

Warga Pantap Tagih Overlay HGU PT Tapian Nadenggan, BPN Belum Pastikan Batas 179,3 Hektare

15/10/2026

...

Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan

Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan

14/10/2026

...

Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital

Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital

14/10/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur
Berita

Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur

16/10/2026
Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa
Berita

Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa

15/10/2026
Warga Pantap Tagih Overlay HGU PT Tapian Nadenggan, BPN Belum Pastikan Batas 179,3 Hektare
Berita

Warga Pantap Tagih Overlay HGU PT Tapian Nadenggan, BPN Belum Pastikan Batas 179,3 Hektare

15/10/2026
Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan
Berita

Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan

14/10/2026
Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital
Berita

Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital

14/10/2026
DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab
Berita

DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab

13/10/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.