Menurutnya, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memiliki kelemahan mendasar karena tidak menyediakan instrumen teknis yang jelas untuk menyelesaikan kebuntuan tersebut.
Baca Juga : Di Ambang Benturan Fisik : Warga dan Agro Indomas Berhadap-hadapan di Lahan Sengketa
Tidak terdapat batas waktu penyelesaian kredit maupun mekanisme pemaksaan eksekusi yang diatur secara rinci.
“Perpres mestinya tegas. Pelanggaran hukum kehutanan tidak bisa dilindungi oleh instrumen hukum privat apa pun, termasuk hak tanggungan. Kalau tidak ditegaskan, Perpres ini hanya menjadi alat penertiban selektif,” tegasnya.
Agrinas, Aji Jaya Plantation, dan Lahan yang Menyusut
Sebagian besar lahan hasil penertiban Satgas PKH di berbagai daerah kemudian dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. BUMN ini dibentuk pada Januari 2025 dengan mandat mengelola kembali perkebunan sawit hasil penguasaan negara.
Namun skema tersebut juga menuai kritik.
Dalam laporan investigasi IndonesiaLeaks, Auriga Nusantara mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar ditujukan untuk memulihkan fungsi ekologis hutan atau sekadar mengganti operator perkebunan lama dengan operator baru yang berstatus BUMN.
Pola serupa kini terjadi pada lahan eks Best Agro di Kabupaten Seruyan.
General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, sebagaimana dikutip Cyrustimes, menyebut bahwa pedoman operasional yang digunakan Agrinas adalah Berita Acara Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025.
Selanjutnya, Agrinas menunjuk PT Aji Jaya Plantation sebagai pelaksana teknis melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO).
Namun muncul persoalan baru ketika luas objek kerja sama menyusut dari rencana awal 11.451,55 hektare menjadi hanya 4.236,03 hektare.
Angka tersebut identik dengan luasan lahan eks PT Bangun Jaya Alam Permai yang dalam berita acara dinyatakan berhasil dikuasai negara.
Artinya terdapat selisih sekitar 7.215 hektare yang tidak lagi masuk dalam objek kerja sama. Angka tersebut sangat dekat dengan luasan 7.072,64 hektare lahan PT Bangun Jaya Alam Permai yang dalam dokumen resmi disebut tidak dapat dieksekusi karena masih terikat hak tanggungan BNI.
Situasi di lapangan semakin rumit karena sekitar 3.000 hektare kebun mandiri milik warga dan kawasan permukiman diduga ikut terpasang plang penyitaan oleh negara.
Kondisi tersebut memicu gelombang protes dan tuntutan transparansi dari masyarakat setempat.
Dalam konteks yang lebih luas, sebagian lahan ilegal Best Agro yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi tetap tidak tersentuh akibat status agunan. Sementara lahan yang berhasil diambil alih negara justru kembali dikelola sebagai kebun sawit melalui mekanisme bisnis.
Baca Juga : Larangan Olah Lahan Tanpa Bakar Jadi Tantangan Program Smart Agro
Akibatnya, janji pemulihan ekologis yang selama ini disampaikan pemerintah dinilai belum terlihat arah implementasinya secara nyata.
Peran OJK yang Masih Menjadi Tanda Tanya
Persoalan lain yang hingga kini belum terjawab adalah posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Belum ada penjelasan mengenai bagaimana regulator sektor keuangan tersebut memandang portofolio kredit bernilai triliunan rupiah yang telah disalurkan BNI dan Bank Mandiri pada lahan-lahan yang kini menjadi sasaran penertiban Satgas PKH.
“Kalau lahan jaminan akhirnya diambil alih negara, nilai agunan bank itu jatuh menjadi nol. Siapa yang menanggung kerugian itu? Ini pertanyaan yang harus dijawab regulator sekarang, bukan setelah kredit macet,” kata Antoni.
KaltengToday.com telah berupaya memperoleh tanggapan dari pihak Best Agro Group. Daftar pertanyaan tertulis dikirimkan kepada Roby Zulkarnaen selaku penanda tangan berita acara mewakili perusahaan melalui pesan singkat pada Kamis, 22 Juni 2026.
Namun hingga laporan ini diterbitkan pada Senin, 22 Juni 2026, belum terdapat respons maupun penjelasan yang diberikan oleh pihak korporasi. [Red]














Discussion about this post