Hambatan yang Terjadi Secara Nasional
Kasus Best Agro Group ternyata bukan satu-satunya.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sejak Maret 2025 berulang kali menyampaikan bahwa sebagian aset yang menjadi target Satgas PKH masih terikat hak tanggungan di sektor perbankan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam berbagai acara penyerahan lahan sitaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan dikutip oleh sejumlah media nasional, antara lain Sawit Indonesia, Sinar Harapan, dan Mongabay Indonesia.
Menurut Febrie, status hak tanggungan menjadi salah satu hambatan utama yang menyebabkan proses penguasaan kembali oleh negara belum dapat diselesaikan sepenuhnya. Penyelesaiannya disebut sedang dikoordinasikan bersama Kementerian BUMN.
Meski demikian, hingga kini Satgas PKH belum pernah mempublikasikan secara rinci berapa luas lahan di seluruh Indonesia yang menghadapi persoalan serupa.
Dalam konteks itu, angka 13.779,61 hektare yang tercatat dalam dokumen resmi Best Agro menjadi sangat penting. Data tersebut menjadi salah satu contoh konkret dan terdokumentasi mengenai bagaimana hak tanggungan perbankan menghambat pelaksanaan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
Seluruh rangkaian penyerahan lahan kepada Agrinas sendiri berangkat dari kasus besar Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi yang mulai dialihkan kepada negara sejak Maret 2025. Upaya hukum perusahaan terhadap penyitaan tersebut baru berakhir setelah negara memenangkan perkara melalui putusan PTUN Jakarta pada 14 April 2026.
Baca Juga : AKPY, BPDP dan Ditjenbun Perkuat Kualitas 237 Pekebun Kotim Menuju Petani Sawit Profesional
Preseden yang Dinilai Berbahaya
Antoni menilai situasi ini berpotensi menciptakan preseden yang berbahaya bagi penegakan hukum kehutanan.
Meskipun perjanjian kredit Best Agro Group dengan BNI dan Bank Mandiri ditandatangani pada September 2023—sekitar satu setengah tahun sebelum Satgas PKH dibentuk—dan tidak ditemukan indikasi bahwa pengikatan jaminan dilakukan untuk mengantisipasi pembentukan satgas, kenyataannya instrumen privat tersebut kini berfungsi sebagai penghalang efektif terhadap tindakan negara.
“Kalau logika ini dibiarkan, siapa pun yang ingin melindungi lahan ilegalnya dari penertiban cukup menjaminkannya ke bank. Ini preseden yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga pemulihan lingkungan.
Sebagian dari 13.779,61 hektare lahan yang gagal dialihkan diketahui berada di kawasan Hutan Lindung dan wilayah konservasi bernilai ekologis tinggi. Selama status hak tanggungan tersebut belum diselesaikan, agenda pemulihan kawasan tidak dapat dijalankan.
“Kita bicara hutan lindung dan kawasan konservasi yang masuk dalam lahan yang tidak bisa diambil alih. Kawasan-kawasan itu punya fungsi ekologis yang tidak bisa ditunda pemulihannya menunggu kredit bank dilunasi,” kata Antoni.














Discussion about this post