Sementara itu, kawasan hutan negara yang dikuasai secara ilegal tanpa pelepasan kawasan hutan dari kementerian yang berwenang tidak memenuhi syarat tersebut karena tidak memiliki dasar penerbitan hak privat yang sah.
Persoalan tersebut kemudian menyeret pertanyaan mengenai proses perizinan di tingkat awal.
Salah satu anak perusahaan Best Agro Group, PT Bangun Jaya Alam Permai, tercatat memiliki Izin Usaha Perkebunan serta HGU seluas 13.500 hektare di Kabupaten Seruyan. Lahan inilah yang sejak 2023 menjadi sumber tuntutan masyarakat dari tujuh desa terkait kewajiban pembangunan plasma 20 persen.
Menurut laporan investigasi Tim Korwil Satgas PKH yang dikutip Tabalien, fasilitas kredit yang diberikan BNI terhadap lahan tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Kredit tersebut memiliki jangka waktu lima tahun dengan jatuh tempo sekitar September 2028. Agunan yang digunakan berupa HGU beserta tanaman kelapa sawit yang berdiri di atasnya.
Baca Juga : Yang Hilang Setelah Sawit Datang, Dari Kebun Karet hingga Gugatan 179 Hektare
Namun keberadaan HGU tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika lahan yang kini ditegaskan negara sebagai kawasan hutan ternyata telah memiliki sertifikat HGU, maka muncul dugaan adanya anomali administrasi berupa penerbitan hak privat sebelum proses pelepasan kawasan hutan diselesaikan.
Keraguan mengenai dasar hukum tersebut juga disampaikan oleh Senior Legal Counsel PT Aji Jaya Plantation, MH Roy Sidabutar.
“Alas haknya apa yang digunakan untuk menggadaikan ke bank itu?” katanya.
Kritik juga datang dari Wakil Ketua AMPLAS 119 (Aliansi Masyarakat Peduli Plasma) Kotim, Antoni.
“Negara mengakui ada pelanggaran hukum kehutanan, tapi tidak bisa mengeksekusi karena lahan sudah dijaminkan ke bank. Artinya instrumen perbankan justru menjadi pelindung kejahatan lingkungan,” katanya.
Ia juga meminta dilakukan penelusuran terhadap proses administrasi perbankan yang memungkinkan penerimaan agunan tersebut.
“Yang perlu ditanyakan, bagaimana bisa bank menerima jaminan atas lahan yang statusnya kawasan hutan negara? Ini bukan kelalaian kecil. Ini kegagalan pemeriksaan kelayakan (due diligence) yang sistemik, dan negara sekarang yang menanggung konsekuensinya,” ujarnya.
Bank Milik Negara di Dua Posisi yang Berseberangan
Tanggal penandatanganan akta utang juga memunculkan pertanyaan lain. Mayoritas perjanjian kredit antara entitas Best Agro Group dengan BNI maupun Bank Mandiri ditandatangani pada September 2023.
Pada periode yang sama, pembahasan rancangan Perpres tentang penertiban kawasan hutan sudah berlangsung di tingkat pusat. Selain itu, data dan peta kawasan hutan juga telah tersedia secara terbuka melalui sistem informasi kehutanan pemerintah.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana proses kepatuhan dan verifikasi kedua bank tersebut dilakukan sebelum menerima belasan ribu hektare lahan sebagai jaminan kredit.
Menurut Antoni, situasi ini menunjukkan adanya benturan kepentingan yang nyata.
“BNI dan Bank Mandiri adalah bank milik negara. Mereka menerima jaminan atas lahan yang berada dalam kawasan hutan negara. Pertanyaannya, apakah mereka tahu? Kalau tahu, ini masalah integritas. Kalau tidak tahu, ini masalah kompetensi,” katanya.
Ia menilai ketidaksinkronan antarinstansi pemerintah menjadi hambatan dalam agenda penertiban kawasan hutan.
Baca Juga : Fraksi Demokrat Akui Belum Melihat Hasil dari Program Smart Agro
“Tangan kiri tidak tahu apa yang dilakukan tangan kanan,” imbuhnya.














Discussion about this post