Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Saat Negara Takluk pada Agunan Bank : 13.779 Hektare Sawit Best Agro Lolos dari Sitaan Satgas PKH

by Fitriansyah
23/06/2026
A A
Saat Negara Takluk pada Agunan Bank : 13.779 Hektare Sawit Best Agro Lolos dari Sitaan Satgas PKH

Infografis

Mayoritas akta perjanjian utang yang menjadi dasar pengikatan jaminan tersebut ditandatangani pada tanggal yang sama, yaitu 26 September 2023.

Porsi terbesar lahan yang gagal dieksekusi berada pada PT Tunas Agro Subur Kencana di Kabupaten Kotawaringin Timur. Seluruh area seluas lebih dari 4.000 hektare tersebut terkunci oleh status agunan sehingga Satgas PKH tidak berhasil mengambil alih satu meter persegi pun dari wilayah tersebut.

Di sisi lain, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali atas 11.042,63 hektare lahan dari entitas lain dalam jaringan Best Agro Group. Area yang berhasil diambil alih mencakup sebagian wilayah PT Bangun Jaya Alam Permai dan PT Suryamas Cipta Perkasa yang tidak terikat dalam skema agunan perbankan.

Lahan yang berhasil dikuasai negara tersebut berada di berbagai kategori kawasan hutan, mulai dari Hutan Produksi, Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam hingga Taman Hutan Raya.

Baca Juga : AKPY, BPDP dan Sawit Center Indonesia Gelar Workshop UKMK Sawit, Dorong Masyarakat Ciptakan Produk Turunan Sawit

Mandat Perpres Berhadapan dengan Hak Tanggungan

Best Agro Group berkantor pusat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 43, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Sebagai salah satu kelompok usaha besar di sektor perkebunan kelapa sawit, perusahaan ini menjadi salah satu target utama operasi Satgas PKH sejak lembaga tersebut dibentuk pemerintah pada Februari 2025.

Secara administratif, beneficial owner grup usaha ini tercatat atas nama Winarto Tjajadi. Dalam proses penandatanganan berita acara penguasaan kembali, perusahaan diwakili oleh Roby Zulkarnaen yang menjabat sebagai Direktur PT Bangun Jaya Alam Permai.

Melalui penandatanganan tersebut, Best Agro Group secara hukum mengakui pengalihan penguasaan atas 11.042,63 hektare lahan kepada negara. Namun pengakuan itu tidak berlaku terhadap 13.779,61 hektare lainnya yang masih terkunci oleh status hak tanggungan.

Padahal, dasar hukum operasi Satgas PKH berasal dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diundangkan pada 21 Januari 2025. Regulasi tersebut mengamanatkan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin yang sah.

Dalam Perpres tersebut tidak ditemukan ketentuan yang memberikan pengecualian terhadap lahan yang sedang diagunkan kepada perbankan maupun klausul yang memungkinkan penundaan pelaksanaan penguasaan kembali demi kepentingan kreditur.

Persoalan ini sebelumnya juga pernah disorot dalam laporan IndonesiaLeaks yang mengutip temuan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa konsep “penguasaan kembali oleh negara” yang menjadi dasar kerja Satgas PKH merupakan terminologi yang tidak dikenal dalam rezim hukum kehutanan sebelumnya.

Masalah tersebut semakin kompleks karena regulasi turunan yang mengatur penyerahan lahan sitaan kepada BUMN baru diterbitkan sekitar tujuh bulan setelah Satgas PKH mulai beroperasi. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan menghadapi sejumlah hambatan administratif dan hukum.

Pertanyaan Mengenai Keabsahan Objek Jaminan

Dari sudut pandang hukum pertanahan, persoalan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan objek yang dijadikan jaminan.

Baca Juga : DPRD Kotim Gelar RDP Bahas Sengketa Warga dan PT Menteng Agro Persada

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengatur bahwa objek hak tanggungan harus berupa hak atas tanah yang sah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai yang dapat dipindahtangankan.

Page 2 of 5
Prev123...5Next
Tags: Agunan BankKabupaten Kotawaringin TimurSatgas PKH

Baca Juga

Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur

Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur

16/10/2026

...

Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa

Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa

15/10/2026

...

Warga Pantap Tagih Overlay HGU PT Tapian Nadenggan, BPN Belum Pastikan Batas 179,3 Hektare

Warga Pantap Tagih Overlay HGU PT Tapian Nadenggan, BPN Belum Pastikan Batas 179,3 Hektare

15/10/2026

...

Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan

Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan

14/10/2026

...

Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital

Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital

14/10/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur
Berita

Empat Kali Polemik Komunikasi Agustiar Sabran, Gumarang Tagih Peran Tim Inti Gubernur

16/10/2026
Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa
Berita

Lima Penggugat Hadir di PN Sampit, Perwakilan PT BSK Dipersoalkan karena Tanpa Surat Kuasa

15/10/2026
Warga Pantap Tagih Overlay HGU PT Tapian Nadenggan, BPN Belum Pastikan Batas 179,3 Hektare
Berita

Warga Pantap Tagih Overlay HGU PT Tapian Nadenggan, BPN Belum Pastikan Batas 179,3 Hektare

15/10/2026
Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan
Berita

Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan

14/10/2026
Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital
Berita

Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital

14/10/2026
DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab
Berita

DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab

13/10/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.