Mayoritas akta perjanjian utang yang menjadi dasar pengikatan jaminan tersebut ditandatangani pada tanggal yang sama, yaitu 26 September 2023.
Porsi terbesar lahan yang gagal dieksekusi berada pada PT Tunas Agro Subur Kencana di Kabupaten Kotawaringin Timur. Seluruh area seluas lebih dari 4.000 hektare tersebut terkunci oleh status agunan sehingga Satgas PKH tidak berhasil mengambil alih satu meter persegi pun dari wilayah tersebut.
Di sisi lain, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali atas 11.042,63 hektare lahan dari entitas lain dalam jaringan Best Agro Group. Area yang berhasil diambil alih mencakup sebagian wilayah PT Bangun Jaya Alam Permai dan PT Suryamas Cipta Perkasa yang tidak terikat dalam skema agunan perbankan.
Lahan yang berhasil dikuasai negara tersebut berada di berbagai kategori kawasan hutan, mulai dari Hutan Produksi, Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam hingga Taman Hutan Raya.
Mandat Perpres Berhadapan dengan Hak Tanggungan
Best Agro Group berkantor pusat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 43, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Sebagai salah satu kelompok usaha besar di sektor perkebunan kelapa sawit, perusahaan ini menjadi salah satu target utama operasi Satgas PKH sejak lembaga tersebut dibentuk pemerintah pada Februari 2025.
Secara administratif, beneficial owner grup usaha ini tercatat atas nama Winarto Tjajadi. Dalam proses penandatanganan berita acara penguasaan kembali, perusahaan diwakili oleh Roby Zulkarnaen yang menjabat sebagai Direktur PT Bangun Jaya Alam Permai.
Melalui penandatanganan tersebut, Best Agro Group secara hukum mengakui pengalihan penguasaan atas 11.042,63 hektare lahan kepada negara. Namun pengakuan itu tidak berlaku terhadap 13.779,61 hektare lainnya yang masih terkunci oleh status hak tanggungan.
Padahal, dasar hukum operasi Satgas PKH berasal dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diundangkan pada 21 Januari 2025. Regulasi tersebut mengamanatkan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin yang sah.
Dalam Perpres tersebut tidak ditemukan ketentuan yang memberikan pengecualian terhadap lahan yang sedang diagunkan kepada perbankan maupun klausul yang memungkinkan penundaan pelaksanaan penguasaan kembali demi kepentingan kreditur.
Persoalan ini sebelumnya juga pernah disorot dalam laporan IndonesiaLeaks yang mengutip temuan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa konsep “penguasaan kembali oleh negara” yang menjadi dasar kerja Satgas PKH merupakan terminologi yang tidak dikenal dalam rezim hukum kehutanan sebelumnya.
Masalah tersebut semakin kompleks karena regulasi turunan yang mengatur penyerahan lahan sitaan kepada BUMN baru diterbitkan sekitar tujuh bulan setelah Satgas PKH mulai beroperasi. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan menghadapi sejumlah hambatan administratif dan hukum.
Pertanyaan Mengenai Keabsahan Objek Jaminan
Dari sudut pandang hukum pertanahan, persoalan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan objek yang dijadikan jaminan.
Baca Juga : DPRD Kotim Gelar RDP Bahas Sengketa Warga dan PT Menteng Agro Persada
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengatur bahwa objek hak tanggungan harus berupa hak atas tanah yang sah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai yang dapat dipindahtangankan.














Discussion about this post