Kaltengtoday.com, Sampit – Operasi penertiban kawasan hutan yang digagas pemerintah melalui Kelompok Kerja Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghadapi hambatan serius di Kalimantan Tengah. Bukan perlawanan fisik maupun sengketa kepemilikan yang menghentikan langkah negara, melainkan status hak tanggungan yang melekat pada ribuan hektare perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Baca Juga :Â AKPY, BPDP dan Ditjenbun Perkuat Kualitas 237 Pekebun Kotim Menuju Petani Sawit Profesional
Fakta tersebut terungkap dalam pelaksanaan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH pada 2 Mei 2025. Saat itu, Satgas PKH menandatangani Berita Acara Penguasaan Kembali Lanjutan terhadap Best Agro Group di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Dokumen resmi tersebut menunjukkan bahwa dari keseluruhan areal yang menjadi target penertiban, terdapat 13.779,61 hektare lahan yang tidak dapat diambil alih negara meskipun berada di dalam kawasan hutan dan dikuasai tanpa izin. Alasannya bukan karena adanya sengketa kepemilikan ataupun proses peradilan yang belum selesai, melainkan karena lahan tersebut masih berstatus sebagai objek hak tanggungan yang dijadikan jaminan kredit pada bank-bank milik negara.
Akibat status tersebut, hamparan perkebunan kelapa sawit tetap berada di bawah kendali korporasi dan tidak dapat dieksekusi oleh Satgas PKH.
Lima Anak Perusahaan dan Dua Bank Pelat Merah
Berita acara tersebut merinci bahwa lahan yang terikat hak tanggungan tersebar di lima entitas anak perusahaan Best Agro Group yang beroperasi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
PT Tunas Agro Subur Kencana tercatat menguasai 4.473,36 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur. PT Bangun Jaya Alam Permai menguasai 7.072,64 hektare yang tersebar di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.
Baca Juga :Â Di Ambang Benturan Fisik : Warga dan Agro Indomas Berhadap-hadapan di Lahan Sengketa
Selanjutnya, PT Wana Sawit Subur Lestari memiliki area seluas 493,33 hektare yang berada di wilayah Kotawaringin Barat dan Seruyan. PT Hamparan Massawit Bangun Persada menguasai 1.479,97 hektare di Kabupaten Seruyan. Sementara PT Suryamas Cipta Perkasa tercatat menguasai 260,31 hektare di Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam dokumen tersebut, dua bank milik negara muncul berulang kali sebagai pemegang hak tanggungan, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.














Discussion about this post