Kalteng Today – Kapuas, – Upaya mencegah penularan Covid 19 di Kabupaten Kapuas Kepolisian Resort Kapuas memberlakukan jam malam di penghujung tahun 2020 menyongsong tahun 2021.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, sebagai langkah pencegahan penularan covid 19 di Kabupaten Kapuas yang setiap hari menunjukan angka kenaikan secara signifikan, maka perlu dilakukan pembatasan terhadap tempat tempat publik yang menjadi titik berkumpul masyarakat di malam tutup tahun 2020 dan menyongsong tahun baru 2021.
“Malam Pergantian Tahun kita berlakukan jam. Malam,tidak ada titik kumpul bagi masyarakat di tempat tempat akses publik,”ucap Kapolres Kapuas AKBP M Soebekti, Senin(28/12/2020).
Kapolres menyampaikan, pemberlakuan jam malam malam mulai pukul 20.00 WIB, maka itu masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas malam tahun baru di luar rumah sehingga menimbulkan kerumunan massa apa lagi melakukan konvoi.
“Saya Ingatkan terutama kepada warung, Cafe pasar dan Tempat Hiburan Malam (THM), tidak diperbolehkan beroperasi di malam pergantian tahun 2020 ke 2021,”terangnya.
Baca Juga :
Larangan Perayaan Malam Tahun Baru Wajib Dipatuhi Bersama
Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru di Kabupaten Barito Selatan
Untuk itu lanjut M Soebeti, masyarakat lebih baik kumpul keluarga di rumah agar menghindari kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan dan selalu menerapkan 4M, menggunakan Masker, Cuci Tangan diair mengalir, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.
“Saya berharap masyarakat patuhi prokes dan terapkan 4 M dan lebih baik di rumah saja dan berdoa semoga musibah non alam covid 19 cepat berlalu,”tutupnya. [Djim-KT]














Discussion about this post