Jika demikian, kata mereka, maka berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Perkebunan, kewenangan penerbitan Izin Usaha Perkebunan berada pada Gubernur Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan.
Atas dasar itu, para tergugat berpendapat bahwa IUP yang dijadikan dasar operasional perusahaan mengandung persoalan hukum yang perlu diuji.
Mereka juga menyoroti fakta bahwa sertifikat Hak Guna Usaha yang disebut perusahaan baru terbit pada 2008, sementara izin lokasi telah diterbitkan sejak 1994.
Seluruh argumentasi tersebut kemudian bermuara pada satu permintaan yang sama. Para tergugat meminta majelis hakim menyatakan gugatan PT BAP tidak dapat diterima atau setidaknya menolak seluruh gugatan yang diajukan perusahaan.
Perkara ini kini tidak lagi sekadar berbicara mengenai lahan seluas 50,38 hektare yang disengketakan di Sebabi.
Baca Juga : Pengawasan Hewan Kurban di Palangka Raya Diperketat, DPRD Beri Apresiasi
Di balik angka gugatan yang mencapai Rp104 miliar, persidangan mulai bergeser menjadi arena perdebatan mengenai batas kewenangan pejabat adat, pejabat publik, legalitas perizinan perkebunan, hingga siapa sebenarnya pihak yang harus bertanggung jawab dalam konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Setelah tahap duplik selesai, perkara diperkirakan akan memasuki fase pembuktian. Di tahap itulah masing-masing pihak akan dipaksa keluar dari perang argumentasi di atas kertas dan mulai membuktikan seluruh dalil mereka melalui dokumen, saksi, maupun keterangan ahli.
Dan mungkin, untuk pertama kalinya sejak gugatan ini bergulir, substansi konflik Sebabi yang sesungguhnya akan mulai terbuka di ruang persidangan. [Red]














Discussion about this post