Yustinus hadir sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang. Parimus sebagai anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Sedangkan Dematius hadir sebagai Kepala Desa Sebabi.
Menurut mereka, justru ketidakhadiran pejabat adat dan pejabat publik dalam konflik semacam itu berpotensi menimbulkan gejolak sosial yang lebih besar di tengah masyarakat.
Dari sinilah muncul salah satu pertanyaan paling menarik dalam perkara ini. Apakah seorang damang, kepala desa, atau anggota DPRD dapat dimintai pertanggungjawaban perdata karena hadir dalam penyelesaian konflik masyarakat?
Namun serangan pihak tergugat tidak berhenti pada persoalan siapa yang digugat. Mereka juga kembali mempersoalkan kejelasan objek sengketa yang dijadikan dasar gugatan perusahaan.
Baca Juga : DPRD Kalteng Perketat Pengawasan Program KHBS
Menurut Sapriyadi, PT BAP memang menyebut lahan seluas 50,38 hektare yang tersebar di sejumlah blok di wilayah Sebabi, Biru Maju, dan Selunuk.
Namun hingga kini, menurut pihak tergugat, perusahaan belum menjelaskan secara rinci batas-batas objek sengketa maupun memastikan apakah seluruh areal yang dipersoalkan benar-benar berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Karena itu mereka kembali mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1140 K/SIP/1975 yang menyatakan gugatan yang tidak menjelaskan secara jelas luas dan batas objek sengketa dapat dinilai kabur atau obscuur libel.
Tetapi bagian paling menarik dari duplik ini justru muncul ketika para tergugat mulai mengarahkan perhatian pada legalitas perizinan perusahaan.
Menurut mereka, PT BAP sendiri mengakui bahwa wilayah usaha perkebunan yang dipersoalkan berada pada dua kabupaten, yakni Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Timur.














Discussion about this post