Kaltengtoday.com, Sampit – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit perlahan bergerak memasuki fase yang lebih substantif dalam perkara gugatan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.
Jika pada tahap awal perusahaan berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa ketiga tergugat merupakan pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penguasaan dan penghalangan aktivitas perusahaan di lahan seluas 50,38 hektare, maka pada sidang lanjutan kali ini para tergugat justru mengarahkan sorotan ke fondasi gugatan itu sendiri.
Melalui Duplik yang disampaikan kuasa hukum Sapriyadi, SH dan Ardon, SH, para tergugat menegaskan tetap bertahan pada seluruh eksepsi, jawaban, dan gugatan balik yang telah diajukan sebelumnya.
Mereka menolak seluruh argumentasi yang disampaikan PT BAP dalam replik dan menyatakan dalil-dalil perusahaan tidak mampu membantah keberatan mendasar yang sejak awal dipersoalkan pihak tergugat.
“Para tergugat tetap pada dalil eksepsi-eksepsi yang sebelumnya telah diajukan dan secara mutatis mutandis dianggap terulang kembali pada bagian ini,” tulis Sapriyadi dalam dokumen duplik yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sampit, Rabu 10 Juni 2026.
Persoalan pertama yang kembali diangkat adalah mengenai siapa sebenarnya pihak yang seharusnya digugat.
Menurut para tergugat, PT BAP masih belum mampu menjelaskan mengapa yang digugat adalah seorang damang, anggota DPRD, dan kepala desa, sementara masyarakat yang selama ini mengklaim, menempati, menguasai dan mengelola lahan yang disengketakan justru tidak dijadikan pihak dalam perkara.
Dalam duplik tersebut, nama-nama seperti Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono SJ, Sardiono dan kelompok masyarakat lainnya kembali disebut sebagai pihak yang selama ini melakukan klaim atas lahan yang dipersoalkan perusahaan.
Sebaliknya, para tergugat menegaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi konflik dilakukan dalam kapasitas jabatan.














Discussion about this post