Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Rutan Palangka Raya bersama Kepala Pengadilan Negeri setempat, melakukan penandatangan MoU atau kerjasama terkait aplikasi E-Bezuk, di Aula Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (3/11/2021).
Kepala Rutan Palangka Raya, Suwarto dalam sambutannya mengatakan, adanya MoU ini merupakan wujud kepedulian pihaknya bersama Pengadilan Negeri, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengunjungi terdakwa di Rutan.
“Ini merupakan terobosan baru ya. Tidak lain dan tidak bukan semata-mata untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin mengunjungi keluarganya yang menjadi terdakwa di Rutan,” katanya.
Dijelaskannya, selama ini masyarakat yang ingin mengunjungi keluarganya yang menjadi terdakwa di Rutan, harus mendapatkan surat izin besuk dari hakim yang menahan.
Namun dengan adanya aplikasi ini, masyarakat hanya perlu membuka aplikasi E-Bezuk untuk memperoleh surat izin besuk dari hakim yang menahan.
Baca Juga : Â Asik! Gak Pake Ribet, Sebentar Lagi Palangka Raya Punya Aplikasi Juru Parkir Digital
“kami siap mengaplikasikannya dalam layanan kunjungan kepada para Warga Binaan Rutan Palangka Raya pada saat izin kunjungan secara normal diperbolehkan oleh pusat setelah pandemi covid-19 berakhir,” ucapnya.
Dirinya berharap, aplikasi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi memakan waktu hanya untuk mengurus surat izin besuk.
Baca Juga : Â Bersama APH, Pengadilan Negeri Pulang Pisau Teken Tiga MoU
“Semoga dengan adanya aplikasi ini masyarakat semakin dimudahkan dan bisa bertemu dengan keluarganya dengan nyaman,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post