Kalteng Today – Pulang Pisau, – Keberadaan baliho dan spanduk kadaluarsa yang tersebar di beberapa titik lokasi seperti di pintu masuk komplek perkantoran Jalan waduha Kabupaten Pulang Pisau menjadikan pemandangan kota menjadi tampak kumuh, sehingga merusak pemandangan kota.
Kondisi itu mendapat perhatian serius dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, H Arif Rahman Hakim, Jumat (23/10).
Legislator PPP Pulpis ini menilai kondisi tersebut tidak akan terjadi, jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan tugas fungsinya dengan baik, yakni menertibkan spanduk dan baliho yang masa izinnya sudah habis serta yang tidak memiliki izin.
” Saya kira, ini peran Satpol PP dan DPMPTSP bekerjasama dalam menertibkan baliho dan spanduk yang sudah kedaluwarsa tersebut. Sebab jika dibiarkan, tentu mengganggu pemandangan kota menjadi kumuh dan tidak sedap dipandang mata, ” ujar Hakim pria yang juga menjabat Ketua DPC PPP Pulang Pisau ini
Anggota dewan Daerah Pemilihan Maliku dan Pandih Batu ini menyampaikan, beberapa titik lokasi spanduk dan baliho yang sudah kadaluarsa itu seperti di pintu masuk Komplek Perkantoran Pulang Pisau, simpang empat jalan Darung Bawan – Mandomai dan beberapa lokasi lokasi lainnya. Jika ini dibiarkan kata Arif, akan mengganggu pemandangan, dan kota semakin tampak kumuh.
Dia menjelaskan, dari pantauannya, baliho dan spanduk yang masih terpasang itu keberadaannya sudah robek, tidak terawat, dan bahkan ada spanduk atau baliho tahun 2019.
” Seharusnya, Satpol PP melakukan monitoring keberadaan spanduk dan baliho, dan melakukan penertibannya. Jika sudah kedaluwarsa dan tanpa memiliki izin, bisa ditertibkan, demi keindahan pemandangan kota kita, ” tandasnya. [BS-KT]














Discussion about this post