Kalteng Today – Palangka Raya – Usai sudah aktivitas seorang pemuda berinisial SR (34) warga Jalan Tjilik Riwut Km 4,2 Kota Palangka Raya. Dia selama ini menjadi target operasi pihak Kepolisian lantaran diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Hal ini setelah Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menggerebek kediamannya beberapa hari lalu ( Minggu ,6/9/2020).
Peristiwa penggerebekan ini pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto dalam rilisnya kepada awak media.
“Tersangka berhasil kita amankan setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya dan dari hasil penggeledahan tersangka terbukti memiliki dan menyimpan barang haram tersebut di kediamannya” kata Kombes Pol Bonny Djianto, Jum’at (11/9/2020) siang.
Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa proses penggeledahan dan penangkapan tersebut juga disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita sita yaitu narkoba jenis sabu seberat 100,66 Gram yang telah dikemas dalam bungkus plastik bening, 1 buah HP merk Samsung warna hitam, 1 bungkus plastik warna hijau, dan 1 buah tas ransel warna hijau” jelasnya.
Baca Juga :Â Gara-Gara Sabu Tiga Warga Kapuas Dicokok Polisi
Atas perbuatannya tersebut tersangka SR beserta barang buktinya yang ditemukan oleh petugas langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post